REMBANG, suaramuria.com – Harapan Pemkab Rembang untuk mendapatkan sejumlah dokter spesialis dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Rembang punah sudah. Pasalnya, dari sejumlah lowongan dokter spesialis yang ditawarkan oleh Pemkab Rembang, hanya satu saja yang terisi oleh pelamar. Dua formasi sempat ada pelamar namun tidak memenuhi syarat. Sedangkan 10 formasi lainnya tidak ada pelamar sama sekali.
Menurut data yang dihimpun dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, satu posisi dokter spesialis yang diisi pelamar yaitu formasi dokter spesialisasi anastesi. Dari dua pelamar di formasi itu, satu memenuhi syarat dan satu lainnya tidak memenuhi syarat. Dokter spesialis bedah dan spesialis syaraf sempat ada masing-masing satu pelamar. Namun dua-duanya tidak memenuhi syarat. Formasi dokter spesialis yang sama sekali tidak ada pelamar yaitu dokter spesialis bedah syarat, spesialis jantung, mata, orthopaedi, patologi anatomi, penyakit dalam, radiologi, rehabilitasi medik, THT dan urologi.
Kepala BKD Kabupaten Rembang, Suparmin mengatakan menyayangkan formasi tersebut tidak memiliki pelamar. ”Kami mendapatkan jatah formasi dari pusat. Tapi eman, formasi itu tidak ada pelamarnya,” kata dia.
Lebih lanjut dia menerangkan dari 439 formasi CPNS yang dibuka Pemkab Rembang, jumlah total pendaftar mencapai 6396 orang. Dari jumlah itu, 5767 orang dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 629 tidak memenuhi syarat. Formasi tenaga pendidikan memiliki pelamar terbanyak yaitu 3.462 orang dengan 3.285 orang memenuhi syarat dan 177 tidak memenuhi syarat. Pada tenaga pendidikan, jumlah pelamar terbanyak untuk formasi tenaga guru kelas mencapai 943 pelamar memenuhi syarat untuk 127 formasi yang disediakan. Pelamar formasi guru agama menempati terbanyak kedua sebanyak 583 pelamar memenuhi syarat untuk 44 formasi yang disediakan.
Dia mengatakan jumlah pelamar yang sudah diumumkan oleh Pemkab Rembang kemarin masih mungkin berubah. Pasalnya, pelamar tidak memenuhi syarat masih memiliki waktu masa sanggah. ”Jumlah memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat pengumuman tahap I memungkinkan berubah. Terutama apabila dalam masa sanggah terdapat sanggahan yang disetujui, maka jumlah memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dapat berubah,” jelas dia. ()