KUDUS, suaramuria.com – Anggaran protokol kesehatan pasar dan mall di Kabupaten Kudus habiskan dana setengah miliar lebih. Dana tersebut diambilkan dari anggaran tak terduga Covid-19 Pemkab Kudus.
Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mengusulkan anggaran protokol kesehatan pasar dan mall sebesar Rp 708,700 juta. Anggaran tersebut salah satunya digunakan untuk opersional petugas jaga di pos terpadu di mall dan pasar.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono membenarkan adanya usulan anggaran itu. “Usulan anggaran telah direview oleh Inspektorat Kabupaten Kudus. Usulan anggaran ini diambilkan dari dana tak terduga untuk penanganan Covid-19,” kata Eko.
BACA JUGA :Dua Penderita Covid-19 Meninggal Dunia di Kudus
Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten kudus Andi Imam Santoso mengatakan, anggaran itu dibutuhkan sebagai persiapan new normal di mall dan pasar. “Anggaran tersebut untuk kebutuhan selama bulan Juni,” katanya.
Selain untuk operasional petugas jaga di posko terpadu, anggaran tersebut juga digunakan untuk penyediaan tempat cuci tangan di areal pasar tradisional. Pihaknya terus menekankan protokol di pasar tradisional menyusul adanya kasus positif Covid-19 di Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan Kudus.
Akibat rendahnya pengunjung dan pedagang Pasar Kliwon dalam mematuhi protokol kesehatan, pasar itu sempat ditutup selama dua hari. “Edukasi kepada pengunjung dan pedagang terus dilakukan. Termasuk penerapan physical distancing. Hanya memang butuh kerja keras karena tingkat kedisiplinan yang masih rendah,” katanya.
Desakan agar akses pasar tradisional dibuat satu pintu juga muncul dari DPRD Kudus. Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, dengan hanya ada satu akses masuk pasar, pengunjung bisa lebih mudah dipantau.
Pasar Percontohan
Ia mengusulkan ada satu pasar yang dijadikan percontohan penerapan protokol kesehatan yang baik dan benar. “Kesadaran protokol kesehatan warga di pasar tradisional masih rendah. Setiap hari saya membuktikan saat melintas di Pasar Wates, Undaan,” katanya.
Karena ada temuan pedagang pasar tradisional yang positif Covid-19, ia mendesak Dinas Perdagangan serius menjalankan protokol kesehatan. Pengunjung yang tidak mengenakan masker harus diberi sanksi tidak boleh masuk areal pasar.
Selain itu tempat cuci tangan perlu diperbanyak. “Petugas di pasar tradisional juga perlu dilengkapi dengan thermogun untuk mengkur suhu tubuh,” katanya.
Namun, Dinas Perdagangan keberatan dengan usulan usulan akses satu pintu keluar dan masuk di pasar tradisional. Selain untuk keamanan pedagang dan pengunjung terutama untuk jalur evakuasi, akses masuk pasar saat ini cukup banyak. Jika diatur menjadi satu pintu, maka dikhawatirkan muncul antrean di pintu masuk. (SRM)