Angka Pernikahan Dini di Jepara Tinggi, ini Langkah MKKS

0
180
pernikahan dini di jepara
Ketua Pengadilan Agama Jepara Faiq saat memberikan keterangan pers. (foto : suaramuria.com)

JEPARA, suaramuria.com – Sebanyak 236 warga Jepara ajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Jepara. Pengajuan ini terdata mulai Januari hingga 24 Juli 2020. Para kepala sekolah pun bersikap untuk menekan angka pernikahan dini di Jepara.

Sebelumnya sempat viral kabar sebanyak 240 siswa SMA kompak ajukan dispensasi nikah karena hamil duluan. Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara Faiq menegaskan hal Itu tidak benar.

“Sampai 24 Juli kami baru menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 236 pengajuan dispensasi nikah dan itupun dari berbagai umur,” ungkapnya saat konferensi pers Senin (27/7).

BACA JUGA : Ratusan Jabatan Kepala SD di Jepara Lowong

Menurutnya, permohonan dispensasi nikah memang ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini akibat perubahan undang-undang perkawinan dari nomor 1 tahun 1974 menjadi UU nomor 16  tahun 2019. Pada pasal 7 yang menyebutkan usia perempuan yang semula minimal 16 tahun, menjadi 19 tahun.

Revisi undang-undang perkawinan ini berlaku mulai Oktober 2019 sehingga lonjakan dispensasi menikah terjadi mulai akhir tahun lalu.

”Lonjakan pengajuan dispensasi nikah tidak hanya terjadi di Jepara. Tetapi juga di daerah lain. Bahkan, ada yang sampai dua kali lipat,” tuturnya.

Menurutnya, permohonan dispensasi nikah pada 2016 sebanyak 120 perkara, kemudian 2017 sebanyak 113 perkara, 2018 ada 117 perkara dan 2019 ada 188 perkara.

Berdasarkan usia. kasus dispensasi nikah pada tahun 2020 terjadi pada usia 14 tahun sebanyak dua perkara, usia 15 tahun ada 18 perkara, 16 tahun ada 35 perkara 17 tahun 73 perkara, dan 18 tahun 108 perkara.

”Berdasarkan ijazah yang masuk, pengajuan dispensasi nikah yang lulusan SD 53 perkara, SMP 139 perkara, SMA 40 perkara,” tuturnya.

BACA JUGA  Pedagang Pasar Kalirejo Protes Rencana Penambahan Kios Baru

Dia menjelasnya, dalam pengajuan dispensasi nikah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan. Di antaranya adalah surat pernyataan dari KPAI, atau unsur mendesak lainnya.

Adapun penyebab pengajuan dispensasi nikah mayoritas disebabkan karena hamil duluan. PA Jepara mencatat ada 52,12 persen pengajuan ini akibat perempuan hamil sebelum nikah. Selebihnya, karena permintaan orang tua.

”Kami berikan dispensasi nikah karenya na mempertimbangkan anaknya, agar secara administrasi negara tetap memiliki ayah yang tertulis di akta kelahiran,” terangnya.

Datangi PA Jepara

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Udik Agus Dewe dan ketua MKKS SMK Subandi, Senin (27/7) sempat mendatangi PA Jepara untuk meminta konfirmasi kejelasan 240 siswa SMA yang dikabarkan hamil duluan dan mengajukan dispensasi nikah.

”Kami datang ke PA ini untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Karena kami sebagai koordinator kepala sekolah SMA/SMK tidak pernah tahu ada seperti ini,” terangnya.

Meskipun dari hasil konfirmasi ternyata tidak benar. Namun, hal ini tetap menjadi pembelajaran. Ke depan MKKS akan menyiapkan program untuk menekan pernikahan dini di Jepara.

”Kami ke sini tidak hanya koordinasi soal ini. Tapi kami ke depan akan intens berkoordinasi. Kami akan meminta informasi jika ada siswa SMA/SMK/MA yang mengajukan permohonan dispensasi nikah. Kami akan melakukan pembinaan dan pembibingan kepada siswa,” tuturnya.

Subandi juga mengaku akan meningkatkan pembinaan kepada siswa serta koordinasi dengan orang tua. Sehingga kasus dispensasi nikah di usia sekolah tidak terjadi. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini