Awas..! Pelanggar Wajib Masker Dihukum Push up

0
178
pelanggar wajib masker
Pelanggar aturan wajib masker terkena sanksi push up saat terjaring razia oleh Muspika Kaliwungu, Kamis (10/9). (foto/dok suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria.com  – Sanksi tegas pelanggar protokol kesehatan terutama wajib mengenakan masker diterapkan di Kabupaten Kudus, sepekan terakhir. Di Kecamatan Kaliwungu, pelanggar wajib masker dihukum push up di pinggir jalan.

Camat Kaliwungi Satria Agus Himawan mengatakan, sanksi tegas ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar kewajiban mengenakan masker. “Hukuman fisik berupa push up bagi warga yang tidak memakai masker kita berikan untuk memberi efek jera,” kata Satria, Kamis (10/9).

Satria menambahkan, untuk membiasakan suatu kebiasaan baru terkadang perlu sanksi tegas. Sanksi fisik ini diberikan kepada para pelanggar wajib masker laki-laki. Sementara untuk perempuan diberi pengertian agar ke depan selalu mengenakan masker saat bepergian.

“Total ada sebanyak 15 orang pelanggar, lima orang kena sanksi fisik push up hari ini. Sementara yang perempuan kami beri pengertian. Sebenarnya mereka sudah membawa masker, hanya sayangnya tidak dipakai,” katanya.

BACA JUGA : Puluhan Warga Terjaring Razia Masker Tim Gabungan

Satria menambahkan, razia masker digelar persis di depan kantor Kecamatan Kaliwungu di Jalan Kudus – Jepara. Razia itu oleh unsur Muspika Kaliwungu. Terkait sanksi fisik push up yang berbeda dengan aturan sanks dalam Perbup 41/2020, Satria punya alasan tersendiri.

Update Covid-19

Ia mengatakan, sanksi seperti yang diatur dalam Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease di Kabupaten Kudus hanya bisa dilakukan oleh Satpol PP yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Satpol PP Kabupaten Kudus bersama tim gabungan terus melakukan razia masker. Selain di pusat Kota, tim juga menyasar wilayah pinggiran. Mereka yang melanggar ketentuan wajib masker mendapat sanksi sosial menyapu jalan, atau denda uang sebesar Rp 50 ribu per orang.

BACA JUGA  Ekonomi Sulit, DPRD Kritik Denda Uang Pelanggar Prokes Kurang Bijaksana

Update Covid-19 Kabupaten Kudus terus menunjukkan tren kenaikan penderita. Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus menyebutkan, ada tambahan 13 kasus baru, Kamis (10/9).

GTPP juga mencatat ada dua pasien meninggal dunia dan tujuh pasien sembuh.

Total terdapat sebanyak 1.278 kasus di dalam wilayah Kabupaten Kudus. Dari jumlah tiu, sebanyak 65 orang penderita masih menjalani perawatan. Sebanyak 150 penderita menjalani isolasi mandiri. Jumlah pasien yang sembuh mencapai 892 orang, sedangkan kasus penderita yang meninggal dunia mencapai 171 orang. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini