JEPARA, suaramuria.com – Sebanyak sebelas orang di Kabupaten Jepara telah mengajukan penarikan dana pelunasan haji Tahun 1441 Hijriyah. Penarikan tersebut, menyusul pembatalan pemberangkatan haji tahun ini.
Pembatalan keberangkatan haji sebelumnya yang telah diumumkan Menteri Agama RI Fachrul Razi, 2 Juni 2020 lalu. “Sudah ada sebelas jemaah calon haji yang mengajukan penarikan dana pelunasan BPIH, yang sudah cair ada 6,” ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Muh Habib.
BACA JUGA : Haji Dibatalkan, Kemenag Jepara Kumpulkan Kepala KUA dan KBIH
Pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No 494 Tahun 2020. Keputusan bertanggal 2 Juni 2020 itu ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi.
Dalam KMA tersebut juga diatur berbagai aturan teknis, termasuk yang berkaitan dengan pelunasan BPIH, dan petugas haji daerah, serta paspor jemaah.
Muh Habib menjelaskan di Kapaten Jepara ada sebanyak 1.290 jemaah calon haji di Kabupaten Jepara yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 Hijriyah/2020 M.
Pelunasan dilakukan 19 Maret sampai 29 Mei lalu. Pemerintah sudah mengumumkan BPIH tahun ini yang harus dilunasi calon jemaah Embarkasi Solo Rp 35.972.602,- atau sama tahun lalu.
Sedang biaya riil haji dari Embarkasi Solo yang dihitung oleh pemerintah sebesar Rp 69.911.168. Selisihnya, ditutup dari perolehan nilai manfaat dari dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dikelola Tersendiri
Dipaparkan, pelunasan Tahap I ada sebanyak 1.209 calon haji, Tahap II lunas sampai 28 Mei 2020, 53 orang, Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) sebanyak sembilan, KBIHU sebanyak tiga orang, cadangan lunas 18, mutasi ke luar dalam satu provinsi sebanyak satu orang, mutasi ke luar beda provinsi sebanyak satu orang. Total, ada sebanyak 1.290 orang.
Dana yang bisa ditarik, sebesar Rp 10.972.602, tiap jemaah. Jumlah itu, merupakan selisih BPIH dengan pendaftaran porsi Rp 25 juta.
Muh Habib yang didampingi Kasi Pengelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hastuti Harijati mengatakan, bagi jemaah yang tidak menarik dana pelunasan, dananya akan dikelola tersendiri oleh BPKH. Nilai manfaatnya akan dikembalikan kepada jemaah.
“Dana Pelunasan BPIH bagi TPHD, juga dikembalikan, karena dananya berasal dari APBD Tahun ini, dan tidak jadi digunakan,” terangnya. (SRM)