Bea Cukai Sita Miliaran Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Rp 8,5 Miliar

0
139

KUDUS, suaramuria.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mengamankan barang bukti rokok ilegal hingga menembus 14,6 juta miliar batang. Potensi kerugian yang diselamatkan mencapai Rp 8,5 miliar dari total nilai barang bukti mencapai Rp 14,5 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo didampingi Kasi Inteldak, Indra Gunawan, mengemukakan hal tersebut, Minggu (20/9) pagi. Data duperoleh dari 62 penindakan.

”Penindakan jalan terus,” katanya.

Selain 14,6 juta batang dalam bentuk sigaret keretek mesin (SKM), aparat juga menyita 14.690 batang rokok ilegal dalam bentuk sigaret keretek tangan (SKT). Penindakan dilakukan dari hulu-hilir dan sebaliknya.

BACA JUGA : Cukai Naik, Produksi Rokok Ilegal Diprediksi Meningkat

Operasi rokok ilegal memberi ruang gerak pelaku resmi untuk berusaha. Daerah yang ditinggalkan pelaku rokok ilegal akan digunakan untuk rokok bercukai.

”Upaya tersebut membantu peningkatan pendapatan cukai ke kas negara,” jelasnya.

Data yang dihimpun, realisasi penerimaan kas negara dari sektor pabean dan cukai di Bea Cukai Kudus hingga akhir pekan lalu mencapai Rp 17,4 triliun dari target 2020 sebesar Rp 35,9 triliun.

Rinciannya target dari pabean Rp 110,3 miliar terealisasi Rp 18,8 miliar. Adapun Penerimaan cukai dari target 35,8 triliun terealisasi Rp 17,4 triliun.

Kudus menjadi salah satu penopang terbesar dalam penerimaan cukai dari sektor rokok ke kas negara setiap tahunnya.

Tahun 2019 target penerimaan cukai hasil tembakau yang ditetapkan pemerintah pada APBN mencapai Rp 150 triliun, sekitar 21 persennya dibebankan KPPBC Kudus.

Target Cukai

Tahun 2018, target cukai yang ditetapkan pusat kepada KPPBC Kudus setelah revisi sebesar Rp 31,26 triliun, realisasinya mencapai Rp 31,34 triliun atau 100,27 persen. Kondisi itu berbalik dengan penerimaan pabean (bea masuk), dari target Rp 180,948 miliar hanya terpenuhi Rp 79,68 miliar atau 44,04 persen.

BACA JUGA  Becak Wisata Menara Kudus Tinggal Kenangan, Ini Penggantinya

Minimnya penerimaan pabean, tertutup oleh realisasi sektor cukai yang melebihi target.

Salah satu upaya untuk merealisasikan target, yaitu dengan mengintensifkan pemberantasan rokok ilegal. Operasi pemberantasan memberikan dampak positif bagi peningkatan produksi rokok legal.

Apabila peredaran rokok ilegal tertekan, kekosongan daerah pemasaran dapat diisi rokok legal sehingga produksinya menjadi terdongkrak.

“Kalau produksi rokok legal naik, maka pembelian cukai akan meningkat,” terangnya. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini