REMBANG – Pasangan calon perseorangan yang hendak maju di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2020 mendatang harus mengantongi minimal dukungan sebanyak 41.484 orang. Dukungan itu juga harus tersebar minimal di delapan dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Rembang.
Bakal calon wakil bupati yang berkeinginan maju lewat jalur perseorangan, Darmawan Budiharto mengatakan akan berusaha untuk memenuhi syarat dukungan itu. Dia menganggap syarat dukungan itu masih mungkin untuk dicapai. ”Bahkan mungkin bisa lebih dari 41.484 KTP dengan sebaran di 14 kecamatan secara merata. Banyak relawan di 14 kecamatan yang kami galang. Hemat kami, syarat dukungan itu tidak berat,” jelas dia.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Muh Zaenal Arifin menerangkan syarat dukungan sebanyak itu merupakan hasil dari penghitungan sesuai Undang Undang (UU) No 10 tahun 2016 tentang tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Sesuai aturan itu, Kabupaten Rembang masuk dalam aturan daerah yang memiliki jumlah pemilih tetap antara 250 ribu hingga 500 ribu.
Daerah dengan pemilih tetap antara 250 ribu hingga 500 ribu memiliki syarat dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan sebelumnya. ”DPT Kabupaten Rembang mencapai 488.042. 8,5 persen dari DPT itu didapatkan 41.484 pemilih. Syarat dukungan minimal 41.484 pemilih itu harus dipenuhi apabila calon ingin maju lewat calon perseorangan di Pilbup mendatang,” terang dia.
Pasangan calon perseorangan juga harus mengisi formulir formulir B.1-KWK yang disediakan KPU dengan dilampiri foto copy KTP elektronik pendukung. ”Harus KTP elektronik dan bukan KTP model lama. KPU nantinya akan bertugas menghitung dukungan sudah sesuai memenuhi syarat apa belum. Selain itu kami juga mengecek sebarannya sudah terpenuhi atau belum, “ jelas dia.
Syarat untuk pasangan calon itu harus diserahkan ke KPU antara tanggal 11 Desember sampai dengan 5 Maret 2020. Selanjutnya, KPU akan meneliti berkas dukungan secara administrasi dan pengecekan ke lapangan. Antara tanggal 12-14 Juni 2020, KPU akan membuat kesimpulan pasangan calon perseorangan memenuhi syarat atau tidak. Apabila memenuhi syarat, pendaftaran bakal calon akan digelar 16-18 Juni 2020. ()