KUDUS,suaramuria.com – Dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kudus menggelar dengar pendapat publik (public hearing), Rabu (22/2/2023). Pansus II DPRD Kudus mengundang pejabat OPD terkait dan pihak swasta membahas Ranperda tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang rapat paripurna.
Sementara Pansus III menggelar public hearing membahas Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin di aula DPRD Kudus.
Pada public hearing Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Pansus II terungkap ada pengurangan jenis pajak daerah dari 11 item menjadi sembilan jenis pajak daerah.
BACA JUGA : Gandeng Akademisi, DPRD Kudus Bedah Pasal-Pasal Ranperda Inisiatif
Ranperda itu pun digulirkan tidak dalam rangka menaikkan tarif pajak.
Ketua Pansus II Kholid Mawardi mengatakan, retribusi daerah nantinya akan disatukan dalam satu perda yang tengah dibahas tersebut.
Kholid menambahkan, pihaknya mengusulkan objek baru retribusi daerah yakni pada kegiatan galian kabel fiber optik. Ia melihat galian kabel fiber optik bisa menjadi sumber baru retribusi daerah.
Selain menggunakan aset daerah untuk lokasi kabel, pengerjaan galian itu juga kerap memicu keluhan banyak warga. Terutama pengguna jalan.
“Setiap galian kabel fiber optik selalu dikeluhkan warga maupun pengguna jalan. Selain penggalian yang asal-asalan, penutupan bekas galian juga kerap dilakukan secara sembarangan,” katanya.
Wakil rakyat dari Partai Golkar ini menambahkan, Pemkab Kudus melalui OPD terkait juga kerap harus melakukan perbaikan bekas galian kabel. Penarikan retribusi ini sekaligus untuk memantau pelaksanaan galian kabel di wilayah Kabupaten Kudus.
Kholid menambahkan, dasar pengenaan retribusi lebih pada pemakaian kekayaan daerah berupa badan jalan untuk kegiatan usaha. Ia menganalogikan Pemkab yang menarik retribusi baliho di pinggir jalan.
“Jika baliho saja bisa dikenai pajak atau retribusi, mengapa galian kabel tidak. Pajak dan retribusi yang masuk ke kas daerah juga nanti akan keluar lagi untuk pembangunan di Kudus,” katanya.
Selain galian kabel fiber optik, Kholid juga mengungkapkan banyak potensi pendapatan yang bisa digarap oleh daerah. Ia misalnya pada proyek pemasangan lampu tower lampu atau high mast LED oleh swasta.
“Pemkab Kudus harus berani berinovasi membuat terobosan sumber pajak dan retribusi baru, selain yang sudah dikerjakan selama ini. Ini penting untuk mendongkrak pemasukan kas daerah melalui pendapatan asli daerah,” katanya.
Kholid menambahkan, public hearing ini untuk menyerap masukan masyarakat, OPD, dan pihak pemangku kepentingan sebanyak-banyaknya.
Masukan dari masyarakat termasuk para pengusaha perlu didengar agar Ranperda yang nanti disahkan tidak menimbulkan konflik atau memicu persoalan baru.
“Yang terpenting lagi Ranperda yang sudah disahkan bisa dilaksanakan oleh Pemkab Kudus melalui OPD terkait. Karena itu kami akan menggelar public hearing, termasuk nanti mencari besaran retribusi yang akan dikenakan,” ujarnya.
Retribusi KIR Dihapus
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Eko Djumartono mengatakan, Pemkab Kudus juga berencana menghapus retribusi uji KIR kendaraan. Namun, pelayanan terhadap KIR tetap akan dilakukan.
Sementara itu, Pansus II mengundang OPD terkait, LBH, dan tokoh masyarakat membahas Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Wakil Ketua Pansus II Rochim Sutopo mengatakan, definisi warga miskin yang diatur dalam Ranperda tersebut masih perlu pendalaman.
“Kami mengusulkan kriteria miskin dari Kementerian Sosial. Namun masih perlu ada pembahasan lebih lanjut. Terkait pembiayaan pemberian bantuan hukum nantinya juga harus ter-cover oleh anggaran daerah,” katanya. (srm)