Dana Insentif Tenaga Kesehatan Rp 5,01 Miliar Segera Cair

0
165
dana insentif tenaga kesehatan
Petugas laboratorium RSU dr Loekmonohadi Kudus memeriksa sampel swab. (foto : suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria.com – Tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di Kabupaten Kudus bakal menikmati kucuran dana insentif. Plt Bupati Kudus Hartopo mengatakan, total alokasi dana insentif tenaga kesehatan yang bakal dialokasikan mencapai Rp 5,01 miliar.

Hartopo mengatakan, pencairan insentif itu tidak harus menunggu waktu lama sudah bisa diterima. “Saya sudah menandatangani pengajuan dana insentif tenaga kesehatan. Mudah-mudahan bisa segera cair,” kata Hartopo.

BACA JUGA : Hartopo Pesimistis Kudus Bisa Kembali Zona Hijau Covid-19

Ia berharap dikucurkannya anggaran itu mampu menjadi pendorong dan motivasi para tenaga kesehatan untuk bekerja lebih baik lagi. Khususnya dalam penanganan pasien Corona sehingga tingkat kesembuhannya juga semakin tinggi.

“Termasuk petugas yang berada di laboratorium COVID-19 juga harus bekerja dengan ekstra hati-hati. Harapannya agar tidak sampai terjadi kesalahan soal identitas atas data hasil pengecekan virus Corona,” ujarnya

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto membenarkan bahwa pengajuan dana insentif tenaga kesehatan sudah ditandatangani oleh Plt Bupati Kudus sehingga tinggal menunggu pencairannya.

“Mudah-mudahan, bulan Agustus 2020 sudah cair. Harapannya memang lebih cepat lebih baik,” katanya.

Sebelumnya, verifikasi data pengajuan ke Kementerian Kesehatan. Namun, pengajuan itu dikembalikan karena ada aturan baru bahwa untuk tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah cukup diverifikasi oleh Dinkes setempat.

Sementara untuk tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan milik swasta, maka verifikasinya tetap ditangani Kemenkes, termasuk penganggarannya.

Meskipun belum cair, untuk pemberian santunan terhadap ahli waris dua tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat COVID-19 sudah diberikan secara simbolis oleh Kementerian Kesehatan.

Nilai insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan sesuai surat dari Kementerian Keuangan. Disebutkan, untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini