JEPARA, suaramuria – Delapan Pemandu karaoke D’Bar Teluk Awur terjaring razia saat operasi gabungan Satpol PP, Kodim, dan polres Jepara Jum’at (24/7) malam. Pekerja tempat karaoke ilegal ini akan kembali diperiksa dan dimintai keterangan Senin (26/7) ini.
”Karena karaoke ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tempat Wisata, maka Senin besuk mereka akan di periksa di Satpol PP,” ungkap Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Jepara, Anwar Sadat, Minggu (25/7).
Menurutnya, Karaoke D’Bar terjaring razia saat operasi gabungan penertiban masyarakat yang bertujuan utama untuk mengerem laju perkembangan covid-19 di Jepara.
”Operasi ini menyasar tempat-tempat nongkrong dan juga karaoke,” bebernya.
BACA JUGA : Bupati Jepara Perintahkan Penutupan Karaoke
Operasi sering digelar, namun ternyata masih sering yang melakukan pelanggaran dengan kegiatan berkumpul di sejumlah tempat. Aparat gabungan terpaksa membubarkan dan sekaligus memberikan edukasi warga yang nongkrong di sepanjang jalan utama kota Jepara dan terminal lama.
Operasi inilah yang selanjutnya juga menyasar kawasan karaoke Pantai Pungkruk. Namun pusat karaoke di Jepara ini dalam keadaan sepi. Baru ketika petugas gabungan menuju desa Telukawur didapati karaoke D’Bar buka.
Walaupun ruangan karaoke kosong, namun nampak baru saja ditingggalkan secara tergesa-gesa oleh para pemandu dan tamu.Dari operasi ditempat ini, petugas gabungan mendapati delapan pemandu karaoke yang mayoritas berasal dari luar kota.
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Abdul Syukur memastikan, operasi ini akan terus dilakukan. Tujuannya untuk melindungi warga masyarakat dari penyebaran covid-19 sekaligus untuk menertibkan karaoke liar di Jepara. ”Kami serius dalam penanganan ini. Operasi ini akan terus dilakukan,” bebernya. (SRM)