KUDUS,suaramuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan umum Fraksi terhadap penjelasan RAPBD 2023, Rabu (9/11).
Sebelumnya pada pandangan umumnya, fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus sebelumnya menyoroti masih banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang belum dibuat petunjuk pelaksanaan (julkak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) melalui peraturan bupati.
Membacakan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi pada rapat paripurna di gedung DPRD Kudus, Rabu (9/11), Bupati Kudus Hartopo mengatakan, penyusunan Perbup sudah direncanakan penyusunannya dalam program pembentukan Perbup Kudus Tahun 2022.
BACA JUGA : DPRD Kudus Kaji Produk Hukum Perencanaan Pembangunan Daerah
Selain itu, semua perangkat daerahtelah diminta untuk melakukan inventarisasi peraturan perundang-undangan. Inventarisasi itu untuk memastikan tidak ada amanat perda untuk menyusun perbup yang ditindaklanjuti.
“Sedangkan terkait sosialisasi perda, telah dilaksanakan dengan menayangkan setiap Perda yang telah diundangkan dalam website JDIH Kabupaten Kudus maupun sosialisasi secara langsung ke masyarakat,” katanya.
Sebelum fraksi-fraksi di DPRD Kudus mengkritisi hal itu, anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kudus menyoroti hal itu saat menggelar rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kudus.
Anggota Bapemperda Aris Suliyono secara langsung meminta daftar inventarisasi perda yang ada di Kabupaten Kudus.
Dari daftar itu, mana saja perda yang sudah diperbupkan dan mana saja perda yang belum ada perbupnya. Namun, data yang diminta tersebut hingga kini belum dikirimkan ke Bapemperda DPRD Kudus.
Taman Menara
Selain persoalan perda, Bupati Kudus juga menjawab sejumlah pertanyaan dalam pandangan umum fraksi DPRD Kudus.
Terkait usulan agar revitalisasi Taman Menara Kudus dikaji ulang, terutama pada rencana pembangunan panggung Budaya, Hartopo mengatakan jika revitalisasi tersebut tak hanya memperhatikan faktor fungsional ekonomi saja, namun juga memperhatikan sudut pandang city branding dan sejarah.
Penataan kawasan Taman Menara sebagai sarana penunjang pariwisata di sekitar kawasan Menara dinilai dapat memperkuat karakteristik landmark kota.
“Penataan Taman Menara juga akan memberikan solusi terhadap manajemen transportasi di kawasan tersebut,” katanya.
BACA JUGA : Antisipasi Banjir, Ketua DPRD Kudus Minta Semua Tanggul Sungai Dicek Ulang
Selain itu, kata Hartopo, kegiatan revitalisasi taman Menara juga penting sebagai sarana untuk keigiatan pemajuan kebudayaan pada event-event tertentu.
Tepat Waktu
Setelah menggelar rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Kudus 2023, DPRD Kudus mengagendakan rapat kerja Badan Anggaran dengan TAPD.
Rapat kerja itu akan digelar pada Senin (14/11) dan Kamis (17/11).
Sesuai jadwal yang sudah disetujui di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kudus, RAPBD 2023 rencananya akan disahkan pada Rabu 23 November mendatang.
Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, anggota DPRD Kudus berkomitmen menyelesaikan pembahasan RAPBD 2023 tepat waktu. Sesuai regulasi yang ada, RAPBD 2023 harus sudah disahkan selambatnya 30 hari sebelum tahun anggaran berikutnya.
“Kami berkomitmen mengesahkan RAPBD 2023 lebih cepat, agar proses pembangunan dan seluruh kegiatan yang sudah direncanakan bisa langsung dilaksanakan pada awal tahun 2023 mendatang,” katanya. (srm)