KUDUS – Komisi D DPRD Kudus melihat Pemkab Kudus belum memiliki rumus baku pencairan tunjangan untuk guru swasta pada tahun depan. Sekretaris Komisi D DPRD Kudus Muhtamat mengatakan, saat ini RAPBD 2020 mulai dibahas.
Namun, lanjut Muhtamat, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaharag (Disdikpora) dan Bagian Kesra Setda Kudus yang dipasrahi anggaran tunjangan untuk guru swasta belum pernah menjelaskan teknis pencairannya secara detail.
“Semuanya belum jelas. Kami pernah mendengar jika tunjangan guru akan didasarkan pada sejumlah parameter seperti pengalaman mengajar, jumlah murid, dan lama jam mengajar. Tapi belum pernah disampaikan bobot masing-masing parameter tersebut,” katanya.
Muhtamat yang juga Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kudus menambahkan, teknis pencairan tunjangan tersebut juga belum pernah disampaikan. OPD terkait juga belum pernah menyajikan bank data guru swasta mana saja yang mendapatkannya, sekaligus berapa jumlahnya.
“Perlu dihitung secara detail berapa kebutuhan riilnya. Apalagi dengan parameter tersebut, jumlah tunjangan yang bakal diterima berbeda-beda. Jangan sampai anggarannya kurang, dan juga jangan sampai anggarannya berlebih,” katanya.
Muhtamat menambahkan, persoalan tunjangan guru swasta banyak ditanyakan saat anggota DPRD Kudus menggelar kegiatan reses, baru-baru ini. Tak hanya untuk guru swasta saja, banyak saran yang masuk agar tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah dan tenaga tata usaha non PNS juga diperhatikan.
Komisi D akan memantau ketat pelaksanaan pencairan tunjangan guru swasta tersebut. ia berharap kegiatan tersebut tidak hanya berbasis pada anggaran saja, namun juga berorientasi pada hasil apa yang akan dicapai.
“Jika hanya berbasis anggaran tentu mudah saja menghabiskan anggaran yang ada. Tapi hasil apa yang harus dicapai atas kegiatan tersebut, juga perlu diperhitungkan secara detail,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Samani Intakoris menyebutkan anggaran tunjangan guru swasta pada RAPBD 2020 diusulkan antara Rp 40 miliar sampai Rp 50 miliar. Angka ini jauh lebih kecil dibanding alokasi tahun 2019 yang mencapai 127 miliar.
Menurunnya usulan anggaran ini, lanjut Samani, disebabkan karena semua guru swasta tidak lagi akan menerima tunjangan Rp 1 juta per bulan. Besaran tunjangan akan dihitung dari sejumlah parameter seperti lama mengabdi, jumlah murid, dan lama jam mengajar.
“Jika memang dari semua parameter tersebut nilainya maksimal, maka bisa mendapatkan Rp 1 juta per bulan. Penghitungannya akan ketat. Jika tidak memenuhi parameter yang ada, tunjangan bisa berkisar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan,” katanya. (SRM)