23.9 C
Kudus
Minggu, 26 Januari 2025
BerandaRembangDPRD Rekomendasikan Penghentian Perakitan Pipa Gas Krikilan

DPRD Rekomendasikan Penghentian Perakitan Pipa Gas Krikilan

- Advertisement -spot_img

REMBANG, suaramuria.com – DPRD Kabupaten Rembang merekomendasikan penghentian perakitan pipa gas dari sumur gas di Desa Krikilan Kecamatan Sumber ke Desa Jatihadi Kecamatan Sumber. Rekomendasi itu setelah DPRD kemarin menggelar audiensi dengan sejumlah pihak terkait di Ruang Paripurna DPRD Kamis (12/12) siang.

Tugimin, Kepala Desa Kedungtulup Kecamatan Sumber mengatakan pihaknya beberapa waktu lalu mendapatkan tamu dari pihak yang hendak memasang pipa gas. Namun dia mengatakan pemerintah desa ataupun warga belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai pemasangan pipa gas. Padahal, dia mengaku pemasangan pipa gas itu beberapa diantaranya mendekati pemukiman warga. ”Akhirnya, kami hanya bisa bilang silahkan kalau mau tetap dipasang. Namun, kalau terjadi apa-apa, kami tidak akan bertanggungjawab,” jelas dia.

Sukirno, Kepala Desa Krikilan Kecamatan Sumber menegaskan pemerintah desa dan warga tetap meminta agar depo gas berada di Desa Krikilan. Pasalnya, sumur gas yang ditemukan Pertamina Hulu Energi itu berada di wilayah Desa Krikilan. ”Warga tetap bersikukuh agar pengolahan atau depo gas berada di Desa Krikilan. Bukan di Desa Jatihadi. Karena warga merasa gas berada di Krikilan,” kata dia.

Dia menerangkan pihaknya tidak mengetahui alasan pengolahan dan depo gas dipindahkan ke Desa Jatihadi. Padahal, dia mengatakan Desa Krikilan sudah menyiapkan lahan yang dibutuhkan untuk kebutuhan pengolahan ataupun depo gas. ”Kalau pengolahan atau depo berada di luar Desa Krikilan, warga siap menolak lahannya dilewati untuk pipa gas,” jelas dia.

Percepatan Ijin
Anang Purwandono, salah satu peserta mengaku heran dengan percepatan ijin proses untuk pemasangan pipa tersebut. Dia menyebut pada 25 November permohonan ijin dimasukkan. Tanggal 26 November ijin sudah keluar. Selain itu, dia juga meminta agar ada penjelasan mengenai pengelola sumur gas tersebut. Dari informasi yang didapatkan, awalnya yang mendapatkan ijin penjualan gas dari sumur gas Krikilan adalah PT Sinar Energi. Namun belakangan yang muncul adalah PT Andalan Bahtera Gas. ”Kita juga perlu tahu di sana itu kandungan gas nya berapa banyak. Karena selama ini tidak ada yang tahu,” tegas dia.

BACA JUGA  Dengan 5 Saran, DPRD Jepara Setujui Perubahan APBD Tahun 2020

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Teguh Gunawarwan mengatakan ijin yang sudah dikeluarkan terkait penanganan gas adalah ijin kesesuaian wilayah. Dia mengatakan sedangkan ijin lokasi belum dikeluarkan.

Wakil Ketua DPRD, Ridwan SH mengatakan setelah mendengar pendapat dari berbagai pihak, DPRD merekomendasikan instalasi pipa gas yang saat ini tengah berjalan untuk dihentikan sementara waktu. Pihaknya kemarin juga sudah mengundang beberapa pihak dari perusahaan yang bersangkutan. Namun hingga sekitar pukul 14:00, perusahaan yang dimaksud tidak hadir di DPRD. ”Kita minta instalasi pipa gas dihentikan sementara hingga ada penjelasan dari perusahaan. Nanti kita agendakan lagi pertemuan,” tandas dia. ()

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini