KUDUS, suaramuria.com – Jumlah warga yang positif Corona di Kabupaten Kudus naik dari dua orang menjadi empat orang. Ironisnya, satu pasien yang baru diketahui positif korona itu, telah meninggal dunia, akhir pekan lalu.
Juru bicara tim gugus tugas Covid-19 Kabupaten Kudus dokter Andini Aridewi mengatakan, pasien positif korona yang meninggal berasal dari Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Pasien itu sebelumnya dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus.
“Hasil uji swab baru keluar setelah pasien meninggal dunia. Hasilnya positif,” kata Andini, Selasa (7/4) sore.
BACA JUGA : Ditolak Warga, Pemkab Teruskan Program Karantina Pemudik
Atas hasil itu, tim melakukan pelacakan kontak eratnya. pasien tersebut diketahui sering melakukan perjalanan ke Pati dan Jepara. Tiga orang anggota keluarga dekatnya kini masuk dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP) dan dirawat di RS Mardi Rahayu Kudus.
Sementara itu, satu pasien positif Corona kini dirawat di RS dr Loekmonohadi Kudus. Pasien ber-KTP Kecamatan Kota itu diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Jekulo. Andini mengatakan, tim masih melakukan pelacakan kontak erat pasien yang berstatus ibu rumah tangga tersebut.
RS dr Loekmonohadi kini menangani dua pasien positif korona. Sementara satu pasien lainnya menjalani perawatan di RS Mardi Rahayu Kudus. Dikutip dari laman corona.kuduskab.go.id, total pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Kudus mencapai 34 orang, sementara ODP mencapai 183 pasien.
Penolakan Jenazah
Sementara itu, terjadi aksi penolakan warga atas pemakaman jenazah PDP Covid-19 di Kabupaten Kudus. Satu jenazah yang meninggal dengan status PDP korona, ditolak warga saat hendak dimakamkan di Tempat Pemakaman Desa Loram Kulon.
Ironisnya, lubang kubur untuk jenazah tersebut sebenarnya sudah digali. Lantaran terjadi penolakan warga, jenazah akhirnya diputuskan untuk dimakamkan di pemakaman Desa tetangga yakni Loram Wetan.
Camat Jati Andrias Wahyu Adi membenarkan kejadian itu. Menurut Andrias, peristiwa pemakaman jenazah itu berlangsung Sabtu (4/4). Kejadian bermula ketika pemilik lahan pemakaman di Desa Loram Kulon menolak jenazah PDP dimakamkan di lokasi pemakaman.
“Lokasi pemakaman memang bukan milik umum. Meski sebenarnya sudah diwakafkan secara lisan. Tetapi ahli warisnya keberatan,” ujarnya.
Pemakamannya kemudian dipindah sesuai alamat KTP jenazah yakni di Desa Loram Wetan. Untuk menghindari kasus serupa terjadi, pemerintah hari ini langsung mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Jati di Balai Desa Tanjungkarang.
Mereka diberikan sosialisasi dan edukasi tentang penanganan jenazah PDP maupun pasien positif korona. Andrias mengharapkan warga di kecamatannya tak lagi menolak pemakaman jenazah PDP. “Kami harapkan tak ada lagi penolakan seperti ini di Kecamatan Jati,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andrias meminta para kades untuk terus mengedukasi masyarakatnya agar tidak kembali melakukan hal yang seperti ini lagi. Dengan tujuan kondusifitas di Kecamatan Jati terus terjaga.
Adanya penolakan dan maraknya berita yang belum tentu benar yang beredar di masyarakat menurut Ketua DPD PAN Kabupateb Kudus Budiyono disebabkan belum adanya keterbukaan informasi publik atas kasus korona di Kabupaten Kudus.
Menurut dia, kegiatan edukasi kepada masyarakat bisa berjalan optimal jika disertai dengan keterbukaan informasi.
“Belakangan santer beredar informasi yang belum tentu benar. Kami berharap Pemkab Kudus melalui gugus tugas Covid-19 maupun Dinas Kominfo jujur dan terbuka atas semua informasi terkait korona. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya. (SRM)