KUDUS,suaramuria.com – Meski sering kena razia, peredaran rokok ilegal sepertinya tak ada habisnya. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang.
Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 52.000 batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Sandy Hendratmo Sopan menuturkan, petugas harus kejar-kejaran dengan para pelaku saat mendapat informasi, Senin (6/2) malam.
BACA JUGA : Rugikan Negara, Bupati Hartopo Ajak Warga Ikut Perangi Rokok Ilegal
Pengungkapan kasus itu bermua dari informasi adanya sarana pengangkut berupa minibus. Kendaraan itu mengangkut barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal dari Jepara.
Petugas kemudian menyisir sepanjang jalan Welahan – Demak untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Tim berhasil menemukan kendaraan pelaku, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Aksi kejar-kejaran berhenti ketika mobil minibus pelaku tersebut terperosok ke selokan. Sedangkan sopir dan kernet melarikan diri,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bal rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dan 18 bal rokok jenis SKM dengan merek lain dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 62,26 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 44,73 juta.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal,” katanya.
Selain merugikan penerimaan negara, kata Sandy, pelaku juga terancam sanksi pidana berupa penjara 1-8 tahun. Pelaku juga terancamdenda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya mereka bayar. (srm)