PATI, Suaramuria.com – Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) namun karaoke tetap saja nekat beroperasi. Bahkan mereka melakukan berbagai upaya untuk mengelabui petugas.
Petugas memang kembali menggelar razia hiburan malam di saat PPKM Jumat (15/1) malam kemarin. Anggota kepolisian masih mendapati adanya karaoke di kawasan Congyok yang tetap buka meski dalam surat edaran bupati dengan tegas diharuskan tutup.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kabagops Polres Pati, Kompol Sugino mengatakan, tempat hiburan karaoke yang berlokasi di Congyok turut Kecamatan Juwana itu, memiliki modus yang cukup rapi untuk mengelabuhi petugas. Yakni mereka mau menerima tamu melalui platform media sosial. Sehingga tidak sembarang orang bisa masuk dan memperoleh fasilitas yang disediakan.
“Sistemnya janjian menggunakan medsos. Tamu pesan room dulu, kemudian semua pintu depan ditutup dan lampu dimatikan semua. Namun di dalam aktivitas tetap berlangsung. Dan tamu tidak diperkenankan keluar setelah itu,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 orang terjaring dan langsung digelandang ke Mapolres untuk kemudian didata dan di tes cepat. Para pelanggar itu juga dikenakan sanksi sesuai Perbup Pati nomor 66 tahun 2020 tentang protokol kesehatan pada masa normal baru. Sementara pengelola tempat hiburan karaoke dikenai UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
“Malam ini ada 21 orang, terdiri dari 3 karyawan dan 18 pengunjung termasuk Ladies Esscort (LC). Pengelola kita kenakan UU Kekarantinaan dengan ancaman 1 tahun lebih penjara,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pati Haryanto juga sempat menggelar razia di kawasan lokalisasi LI. Dikatakannya, jika tempat hiburan karaoke yang ada di Pati, kecuali fasilitas hotel berbintang tak berizin. Ia pun menyebut tempat karaoke, misalnya di Congyok berkali-kali dilakukan penyegelan.
“Mereka selalu saja kucing-kucingan. Gak ada izinnya, semua karaoke kecuali hotel itu tidak ada izinnya, saya tidak pernah mengeluarkan izin. Tadi kita juga ke LI, tetapi tutup. Entah patuh, atau sengaja tahu lalu menghindar, entah,” imbuhnya.
Ia menyayangkan, masih adanya tempat hiburan yang membandel dan tidak mematuhi Perbup maupun Surat Edaran (SE) Bupati Pati nomor 443.1/037 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Sesuai SE dan Perbup para pelanggar yang terjaring ini akan kita kenakan sanksi denda administrasi. Kita juga lakukan rapid, kalau ada yang reaktif langsung kita karantina,” tegasnya.(srm)