KUDUS, suaramuria.com – Penyerapan dana desa pasca pelaksanaan Pilkades serentak perlu dikawal secara ketat. Terlebih ada sejumlah kades petahana yang kalah, gagal terpilih kembali.
Ketua Komisi A DPRD Kudus Nurhudi khawatir tidak terpilihnya kembali kades petahana berdampak pada penyerapan anggaran dana desa.
“Perlu dikawal agar penyerapan dana desa bisa optimal. Termasuk nanti laporan pertanggungjawabannya,” kata Nurhudi.
BACA JUGA : Kades Terpilih Meninggal Diganti ASN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mencatat, ada sebanyak 14 desa yang hingga pertengahan November ini belum mengajukan pencairan Dana Desa tahap ketiga. Padahal Tahun Anggaran 2019 hanya tersisa sebulan lebih.
Sementara itu, total ada sebanyak 115 desa di Kabupaten Kudus yang telah menggelar Pilkades serentak. Pilkades ini diikuti sebanyak 286 calon kepala desa. Dari jumlah itu, sebanyak 76 kades petahana kembali maju.
Tidak semuanya terpilih kembali. Ada sebanyak 48 kades petahana yang terpilih kembali, sisanya sebanyak 28 orang kalah. Meski tidak terpilih, mereka tetap akan bertugas hingga 17 Desember mendatang.
Total alokasi Dana Desa yang diterima tahun ini naik dari Rp 122,06 miliar menjadi Rp 139,08 miliar. Dana desa dicairkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama 20 persen, sisanya tahap kedua dan ketiga masing-masing 40 persen. Total alokasi Dana Desa tahap ketiga di Kudus mencapai Rp 55,63 miliar.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus Adi Sadhono mengatakan, sebelum pelaksanaan Pilkades yang berlangsung 19 November 2019, kami sudah mengimbau semua kepala desa untuk segera mengurus pencairan Dana Desa.
“Sebelum pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang berlangsung 19 November 2019, kami sudah mengimbau semua kepala desa untuk segera mengurus pencairan Dana Desa tahap ketiga,” kata Adi.
Kenyataannya, masih saja ada yang belum mengurusnya karena dari 123 desa masih tersisa 14 desa. Dari belasan desa yang belum mencairkan tersebut, sebagian besar tidak menyelenggarakan pilkades. “Ada beberapa desa yang memang menyelenggarakan pilkades,” katanya.
Disebutkan, sejumlah desa yang belum mencairkan dana desa yakni Desa Desa Gamong dan Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Desa Bacin, Kecamatan Bae, Desa Lau, Ternadi, dan Kajar, Kecamatan Dawe, Desa Jojo, Kecamatan Jekulo, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Desa Janggalan, Demangan, Mlati Lor, Kauman, Glantengan, dan Kaliputu, Kecamatan Kota.
“Kami harapkan kepala desa tetap berkomitmen menuntaskan tugasnya sebelum masa purna agar pembangunan di desanya juga tidak terganggu,” katanya. (SRM)