Kapolres Siap Tindak Tegas Penimbun Masker

0
620
penimbun masker
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat

PATI, suaramuria.com – Meski baru menjabat, Kapolres Pati yang baru AKBP Arie Prasetya Syafaat mengaku bakal siap menindak tegas para penimbun masker. Pihaknya pun mengaku akan melakukan pengecekan dan pantauan secara menyeluruh.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat rakor antisipasi virus corona di Pendopo Kabupaten Pati kemarin.

Dia mengatakan akan melakukan pengecekan dan penelusuran keberadaan masker maupun barang lain yang dimanfaatkan untuk antisipasi virus corona lainnya seperti sabun antiseptik.

BACA JUGA : Bupati Perintahkan Semua RS Siapkan Ruang Isolasi

“Kami akan cek. Namun mudah-mudahan di Pati tidak ada penimbunan atau agen yang mencoba menyembunyikannya sehingga mengakibatkan lonjakan harga,”tegas AKBP Arie Prasetya Syafaat kemarin.

Dikatakannya, pihaknya akan memaksimalkan peranan dan fungsi satuan yang telah ada untuk melaksanakan giat kepolisian tersebut. Sehingga diharapkan dengan adanya pantauan tersebut dapat meminimalisir terjadinya penimbunan masker.

Pihaknya pun mengaku akan siap melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang berani mencoba menimbun masker. Terlebih barang-barang tersebut sekarang ini memang tengah dibutuhkan oleh masyarakat.

Seperti diketahui dugaan adanya penimbun masker membuat harganya sekarang ini tengah melonjak cukup tinggi, setelah munculnya isu virus corona.

Warga pun cukup kerepotan untuk membelinya. Padahal masker tersebut dibutuhkan agar penularan virus corona dapat diminimalisir. Warga yang tengah menderita flu pun diimbau untuk menggunakannya.

Tak hanya masker, sabun antiseptik pun semakin sulit ditemukan. Sabun antiseptik sendiri dianggap menjadi penting untuk membunuh virus yang berada di tangan.

Dalaam sejumlah pemberitaan, juga disebutkan kepolisian menyebut para penimbun bila terbukti dapat dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

BACA JUGA  PWI Kudus Gelar Pengobatan Gratis Cegah Corona

Bahkan Polda Jateng sendiri telah mengamankan sejumlah orang terkait kasus dugaan penimbunan masker tersebut. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini