PATI, suaramuria.com – Kasus penganiayaan di Pati mendominasi kasus tindak pidana selama operasi Ketupat Candi yang digelar sejak 24 April hingga 22 Mei lalu.
Untuk meminimalisasi tindak pidana itu, aparat Kepolisian memperketat pengawasan peredaran minuman keras.
Data dari Polres Pati menyebutkan adanya 52 kasus yang ditangani selama operasi Ketupat candi. Kasus penganiayaan di Pati yang tercatat mencapai 13 kasus, diikuti kasus miras dengan sebelas kasus. Selain itu juga ada pencurian dengan pemberatan sebanyak tujuh kasus dan pencurian kendaraan bermotor dengan lima kasus.
BACA JUGA : Bentuk Satgassus, Kapolres Pati Terinspirasi Legenda Kebo Landoh
Dari puluhan kasus itu, sebanyak 21 kasusnya telah berhasil diungkap oleh petugas. Satu kasus pencurian dengan kekerasan bahkan telah selesai proses penyelidikan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat gelar perkara mengatakan dengan tingginya angka penganiayaan, pihaknya memang memfokuskan penindakan miras sebagai langkah antisipasi.
Hasilnya, petugas pun berhasil mengamankan sedikitnya 1.637 botol miras berbagai merk.
“Ada 132 orang yang turut kami amankan. Penangkapan terbesar kami dapatkan di Kecamatan Trangkil yakni pengedar arak di sebuah warung,” terangnya kepada suaramuria.com.
Dalam operasi itu, pihaknya juga mendapati adanya oknum anggota ormas yang diduga turut menyimpan miras. Petugas mendapati sedikitnya 120 botol miras berbagai merk dari oknum anggota ormas tersebut.
“Yang lain kebetulan merupakan para pelaku lama. Mereka murni merupakan penjual miras,”terangnya.
Berbagai upaya penertiban memang dilakukan untuk cipta kondisi saat hari raya lebaran. Selain itu untuk menjaga kondusifitas Polres Pati juga telah menerjunkan sedikitnya 537 personil untuk berjaga selama lebaran.
“Seluruh perwira juga diturunkan ke polsek untuk menjadi perwira pengamat. Kami bersyukur bisa berjalan dengan kondusif,” katanya. (SRM)