PATI, suaramuria.com – Pelaku usaha diminta mendaftarkan semua karyawannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tanpa kecuali. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi maka sederet sanksi telah menanti.
Demikian mengemuka Sosialisasi Pengawasan dan Kepatuhan Badan Usaha antara BPJS Kesehatan Cabang Pati dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di ruang rapat Rayung Wulan Setda Pati, Selasa (21/1/2020).
Kajari Pati Darmukit, Kepala DPMPTSP Sugiyono, dan Sekda Pati Suharyono hadir langsung dalam sosialiasi dan penandatangan MoU. Sejumlah badan usaha dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pati juga tampak dalam kesempatan itu.
BACA JUGA : Iuran Naik, Peserta JKN-KIS Ramai-Ramai Turun Kelas
Acara diawali dengan penandatanganan nota kerja sama (MoU) antara BPJS Kesehatan dengan Kejari dan DPMPTSP dalam pengawasan dan kepatuhan badan usaha yang diikuti sosialisasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Surmiyati mengemukakan, kerja sama dengan kejaksaan berkait kepatuhan menyangkut hukum. Adapun MoU dengan DPMPTSP lebih pada penekanan pelayanan publik kepada pelaku usaha yang akan mengurus perizinan harus dipastikan akan memberi jaminan kepesertaan terhadap karyawannya.
Mengingat, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus perizinan berusaha. “Pengawasan dan kepatuhan ini merupakan amanat regulasi. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013, kami harus bekerja sama dengan institusi terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kepatuhan masyarakat, termasuk badan usaha untuk memenuhi kewajibannya dalam program JKN-KIS tidak sebatas mendaftarkan karyawannya. Kepatuhan juga diukur dari sisi ketaatan membayar iuran kepesertaan program jaminan sosial itu.
Kajari Darmukit dan Kepala DPMPTSP Sugiyono menegaskan dukungan atas kepatuhan badan usaha untuk memenuhi kewajibannya dalam program JKN-KIS.
Kajari meminta pelaku usaha memerhatikan serius peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam kepatuhan mendaftarkan semua karyawannya dalam JKN-KIS serta memenuhi kewajiban pembayaran iurannya.
“Kami akan mengawal kepatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajiban program JKN-KIS. Karan itu program pemerintah, maka harus ditaati,” tandasnya.
Komitmen Pemkab
Sekda Pati Suharyono menyatakan, Pemkab Pati memiliki komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik, seperti tertuang dalam visi bupati. Dia menyebut, masyarakat sejahtera jika kebutuhan pokok terpenuhi, termasuk di bidang kesehatan dan pendidikan.
Dalam bidang kesehatan, Pemkab Pati terus meningkatkan dukungan dalam penganggaran untuk membantu warga tak mampu. Itu untuk menjamin warga miskin tetap mendapatkan pelayanan kesehatan melalui kepesertaan JKN-KIS kategori penerima bantuan iuran (PBI). (SRM)