Ketua DPRD Jepara Dimosi Tidak Percaya Anggota

0
131
ketua dprd jepara
Wakil Ketua DPRD Jepara memberi penjelasan terkait dilayangkannya mosi tidak percaya ketua DPRD Jepara. (foto : suaramuria.com)

JEPARA, suaramuria.com – Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, kondisi internal DPRD Jepara malah tidak kondusif. Ketua DPRD Jepara Zusdi Ghozali dimosi tidak percaya oleh wakil ketua dan anggota DPRD Jepara.

Tiga wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno (Partai Nasdem), Junarso (PDIP), dan Nuruddin Amin (PKB), bersama sejumlah anggota DPRD Jepara lainnya telah melayangkan mosi tidak percaya. Imam dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Jepara.

Sebelumnya, sebanyak  36 anggota DPRD Jepara lain juga terlebih dulu menyampaikan mosi tidak percayanya diikuti laporan ke BK pada 4 Mei lalu.

“Mosi tidak percaya oleh wakil ketua DPRD ditandatangani 8 Mei dan laporan ke BK disampaikan Jum’at (15/5) lalu kepada Sekwan dan disaksikan oleh dua anggota DPRD masing-masing Chaerul dan Solikin yang merupakan anggota BK,” kata Pratikno.

Lima Poin Pelanggaran

Disebutkan, ada lima poin pernyataan yag harus diselesaikan secara konstitusional. Di antara poin-poin tersebut ada beberapa pelanggaran yang dilakukan ketua DPRD. Pelanggaran itu antara lain tidak menggunakan fungsi kolektif kolegial dalam mengambil kebijakan dan keputusan.

Ketua DPRD Jepara juga jarang memimpin rapat paripurna dan rapat–rapat lain tanpa alasan yang jelas. Ia juga kedapatan menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.

“Ada banyak laporan masyarakat yang harus ditindaklanjuti. Kami dari unsur pimpinan, akhirnya melaporkan masalah ini ke BK, agar bisa ditangani sesuai kelembagaan dan memberi kejelasan bagi masyarakat,” katanya.

BACA JUGA : Anggota DPRD Jepara Sebut Mosi Tidak Percaya Sebatas Teguran

Pratikno berharap BK segera menyelesaikan persoalan ini dan menyampaikan hasil penanganannya agar marwah DPRD Jepara dan kewibawaannya tetap terjaga.

“Harapan kami, persoalan ini  dapat diputuskan secara cepat untuk menjaga marwah dewan. Tujuannya agar kinerja dewan dapat kembali pulih dan dapat menjadi penyalur aspirasi masyarakat dan pengawas pelaksanaan tugas pemerintahan kabupaten yang efektif,” terangnya.

BACA JUGA  Lestari Moerdijat Bantu Masker dan Sabun untuk Puskesmas

Wakil ketua DPRD Junarso menambahkan, Badan Kehormatan menjadi saluran konstitusional yang keberadaannya diatur oleh undang-undang jika ada pelanggaran etika para wakil rakyat.

“Harapan kami, BK dapat memutuskan seadil-adilnya persoalan ini, sehingga DPRD Jepara dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Imam Zusdi Ghozali saat dikonfirmasi mengaku belum bisa menyampaikan banyak hal karena masih menyalurkan bantuan Sembako di Keling. Ia mengaku secepatnya akan menyampaikanya klarifikasi secara jelas.

“Intinya tidak ada pelanggaran hukum yang saya lakukan, lebih pada masalah politis,” katanya singkat. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini