KPPN Pati Urus Pencairan Dana APBN Melalui Online

0
479
kppn pati
Kepala KPPN Pati melakukan pengaturan ulang pelayanan pengurusan pencairan dana APBN.(suaramuria.com)

PATI, suaramuria.com – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pati melayani pengurusan pencairan dana APBN melalui daring (online). Mitra kerja KPPN tidak perlu datang ke kantor untuk pengurusan tersebut.

Pelayanan tersebut sebagai pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19). Upaya itu ditempuh KPPN Pati dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-25/PB/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan.

“Layanan pencairan dana yang selama ini dengan datang langsung kantor kami dan tatap muka dengan petugas front office, kini kami sederhanakan. Pelayanan itu dapat melalui online,” ujar Kepala KPPN Pati Mulyo Slamet dalam pers release tertulis, Senin (22/3).

Ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Surat Nomor S-270/WPB.14/KP.04/2020 tanggal 20 Maret 2020. Surat tersebut, menurutnya telah disampaikan kepada pengguna anggaran atau kepala satuan kerja (Satker) mitra kerja tentang layanan online melalui media whatsapp grup Satker.

BACA JUGA: KPPN Kudus Tolak Gratifikasi

Lebih lanjut dia menjelaskan pengaturan layanan online. Adapun tahapannya, yakni Satker menyampaikan Arsip Data Komputer (ADK) Surat Perintah Membayar (SPM) dan scan pdf SPM yang bertanda tangan melalui email resmi Satker yang terdaftar pada KPPN Pati ke email resmi KPPN Pati.

Konfirmasi Pencairan

Kemudian, kepala atau petugas seksi pencairan dana akan menyampaikan konfirmasi kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Satker tersebut melalui telepon, video call, atau pun Whatsapp Call atau sarana lain yang sejenis terkait pengajuan SPM itu. Setelah menyampaikan SPM secara online, Satker tetap menyampaikan hardcopy SPM dan dokumen pendukung ke KPPN Pati.

“Berkas SPM dan dokumen pendukungnya tersebut dapat disampaikan melalui pos tercatat,” katanya.

BACA JUGA  Pillih Dokter, Hartopo Tunjuk Direktur RSU Jabat Plt Kepala DKK

Selain layanan online, menurutnya KPPN Pati berusaha melengkapi pencegahan penyebaran Covid-19 dengan berbagai langkah.

Pihaknya menyediakan masker, hand sanitizer, dan fasilitas lain khusus bagi pegawai. Pihaknya juga menerapkan kerja di rumah (work from home) bagi sebagian pegawainya mulai 23 Maret.

“Dengan pengaturan ulang ini, terutama layanan online maka seluruh pegawai dan mitra kerja diharapkan tetap sehat dan terhindar dari penularan virus korona,” tandasnya.(SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini