KUDUS, suaramuria.com – Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Kudus mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari anggaran dana desa. Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus mengatakan, pencairan BLT tujuh desa itu menggunakan dana desa sisa tahun anggaran 2020.
Data Dinas PMD menyebutkan, tujuh desa yang sudah menyalurkan BLT yakni Desa Ploso dan Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Desa Nganguk dan Demaan, Kecamatan Kota, dan Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo.
“Ada dua desa masih ditunggu laporan resminya meskipun di lapangan sudah menyalurkan,” katanya, Rabu (24/3).
BACA JUGA : Rp 7 Miliar Anggaran BLT Dana Desa Tak Tersalurkan
Adi menambahkan, mMeskipun saat ini sudah memasuki bulan ketiga, penyalurannya tidak boleh sekaligus untuk tiga periode. Pencairan BLT dana desa dilakukan secara bertahap. “Ada jeda waktunya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Besaran BLT saat ini hanya Rp 300 ribu untuk setiap penerima manfaat. Sebelumnya pencairan bantuan itu pada tiga bulan pertama nilainya mencapai Rp 600 ribu.
Alokasi bantuanmasing-masing desa tergantung padaalokasi dana desanya. Untuk pemerintah desa yang dana desanya kurang dari Rp 800 juta per tahun maksimal 25 persen, antara Rp 800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar maksimal 30 persen, sedangkan di atas Rp 1,2 miliar maksimal 35 persen
Adi menambahkan, jumlah desa yang menyalurkan BLT akan terus bertambah. Saat ini ada sebanyak 44 desa yang sudah mengajukan pencairan dan desa. Sementara desa lainnya ada yang baru mengajukan pencairan ke Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus.
“Ada juga desa yang berkas pengajuannya sudah sampai ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus. Tinggal menunggu proses pencairan,” katanya.
Tahapan pencairan menunggu kelengkapan verifikasi berkas oleh camat. Setelah lengkap, kemudian diajukan di PMD Kudus. Jika tidak ada kekurangan dilanjutkan ke BPPKAD untuk diteruskan ke KPPN.
Keterlambatan Pencairan
Ia menambahkan, keterlambatan pencairan dana desa terjadi karena adanya aturan baru. Dalam proses pencairan, harus ada penunjukkan pejabat penandatanganan surat pengantar pengajuan pencairannya. Penunjukkannya juga harus melalui surat keputusan bupati.
Adi mengatakan, semua desa di Kabupaten Kudus tercatat sudah lebih awal melakukan pengesahan APBDes 2021.
Pencairan dana desa tahun 2021 yang baru mulai bulan ini, berdampak pada pelaksanaan program di masing-masing desa, salah satunya program bantuan langsung tunai belum menyeluruh. (SRM)