JEPARA, suaramuria.com -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan relaksasi pembayaran iuran masa pandemi covid-19.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Jepara Anggoro Ari menyampaikan, kebijakan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran corona virus disease-19 (covid-19).
Peraturan ini memuat relaksasi iuran bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik itu sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU) maupun Sektor Jasa Konstruksi. Penyesuaian iuran ini merupakan bentuk kepedulian negara bagi pemberi kerja dan peserta BPJAMSOSTEK yang terdampak pandemi Covid-19.
BACA JUGA : BPJAMSOSTEK Kudus Latih Korban PHK Keahlian Khusus
”Pemotongan iuran ini tidak mengurangi manfaat. Ketentuan ini diatur dalam PP nomor 44 tahun 2015 jo PP 82 tahun 2019 tentang kenaikan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” terangnya.
Tujuan relaksasi iuran ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta. Kebijakan ini juga akan meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta kesinambungan program. Selain itu, kata dia, kebijakan ini juga untuk mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting pada masa covid-19, sehingga pembayaran iuran akan menjaga keberlangsungan perlindungan tersebut.
Ia mengimbau pemberi kerja melindungi para pekerjanya dari resiko kerja. Caranya, dengan dengan segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
Langkah ini, kata dia, penting untuk menjamin dan menjaga kesejahteraan para pekerjanya. Baik pada masa saat ini ataupun pada masa pensiunnya nanti.
Kepala BPJAMSOSTEK Kudus Multanti menyampaikan, selama masa pandemi covid-19, BPJAMSOSTEK terus berinnovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik walaupun dengan keadaan yang terbatas. Untuk pelayanan bagi Peserta BPJAMSOSTEK telah menerapkan Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK).
Tidak Perlu Datang
Dengan adanya layanan ini, para peserta tidak perlu datang secara langsung dan bertatap muka. Peserta cukup mengakses layanan digital yang sudah disediakan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
”Kualitas pelayanan menjadi hal yang penting bagi BPJAMSOSTEK krn hal ini mencerminkan citra bagi masyarakat secara umum dan para pekerja khususnya. Saat ini kami terus berupaya dan terus menggali innovasi agar para peserta dapat terlayani semaksimal mungkin dan setepan mungkin. Tepat dalam artian tepat orangnya dan tepat manfaatnya,” katanya.
Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, Eriza Rudi Yulianto menyampaikan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang ada di Jepara. Perlu kesadaran dari para pemberi kerja dan para pekerja.
”Pemkab Jepara sangat memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan para pekerja. Kami berharap program ini bisa menjangkau seluruh pekerja yang ada di Jepara bahkan sampai ke sektor-sektor terkecil sekalipun,” katanya. (srm)