24.1 C
Kudus
Minggu, 26 Januari 2025
BerandaPatiMasih Mau Pasang? Knalpot Brong Jadi Target Polisi

Masih Mau Pasang? Knalpot Brong Jadi Target Polisi

- Advertisement -spot_img

PATI,suaramuria.com – Pengguna sepeda motor dengan knalpot brong menjadi target Polisi. Knalpot brong yang kerap mengeluarkan suara memekakkan telinga kerap dikeluhkan warga.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama mengatakan, Operasi keselamatan Candi 2023 kini resmi digelar. Selain penekanan keselamatan berlalu lintas, operasi itu juga menargetkan penurunan angka pelanggaran.

Tak terkecuali pelanggaran knalpot brong dan kendaraan tanpa nomor polisi.

BACA JUGA : Operasi Keselamatan Lalu-lintas di Kudus, Polisi Dilarang Arogan

Operasi itu digelar mulai tanggal 7 hingga 21 Februari 2023.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhitama mengatakan, operasi tersebut dikedepankan fungsi lalu lintas.

Target dari operasi ini, kata Kombes Pol Andhika, untuk menurunkan angka pelanggaran lalulintas dan menurunkan angka kecelakaan lalulintas terutama kecelakaan yang sifatnya fatal, serta mengedukasi masyarakat khususnya pengguna jalan.

“Operasi ini yang dikedepankan adalah fungsi lalulintas dan bersinergi dengan pemangku kebijakan (stakeholder) lainnya. Baik itu TNI, Dishub, Satpol PP dan semuanya,” katanya.

Dia menyebut dalam operasi itu akan dilakukan kegiatan peneguran, edukasi dan juga penindakan penegakan hukum berupa tilang ETLE, baik itu ETLE statis maupun ETLE mobile.

Penindakan

Kasat Lantas Polresta Pati AKP Endah Setyaningsih menambahkan, knalpot brong memang menjadi perhatian khusus lantaran banyak dikeluhkan oleh masyarakat lantaran dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan.

“Saat ini kami telah menggencarkan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan klapot bising serta pelanggaran terobos jalur cepat yang sangat membahayakan pengguna jalan lain,” tambahnya.

Operasi itu seperti yang digelar pada Senin (6/2) lalu. Mereka melakukan penyisiran di sejumlah jalur protokol seperti di jalan Panglima Sudirman, jalan A. Yani dan jalan Kol. Sunandar.

“Dari hasil kegiatan tersebut, Sat Lantas Polresta Pati telah melakukan penilangan terhadap 62 pelanggar, diantaranya knalpot bising 28 tilang, terobos jalur cepat 25 tilang, bonceng tiga 1 tilang, tidak mengenakan helm 2 tilang, tak menggunakan TNKB 6 tilang dengan menyita 34 unit sepeda motor, 12 lembar SIM, dan 16 lembar STNK,”imbuhnya. (srm)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini