KUDUS, suaramuria.com – Komisi D DPRD Kudus kembali menyoroti mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos). Sekretaris Komisi D DPRD Kudus Muhtamat mempertanyakan penyaluran bansos sebesar Rp 200 ribu dalam bentuk uang tunai dan beras 10 kilogram per keluarga.
Muhtamat menilai bantuan lebih efektif jika seluruhnya diberikan dalam bentuk uang. “Jadi pertanyaan banyak pihak kenapa bantuan yang separuhnya diberikan dalam bentuk uang, separuhnya lagi dalam bentuk beras,” katanya pada rapat koordinasi dengan Dinas Sosial di gedung DPRD Kudus, Selasa (9/6).
BACA JUGA : Waduh, Anggaran AIDS Dipangkas untuk Covid-19
Menurut Muhtamat, banyak kabar miring terkait proses pengadaan beras tersebut. Belum lagi persoalan harga beras yang disalurkan. Dalam rapat itu proses data keluarga penerima bansos dan proses stikerisasi yang lamban oleh Dinsos juga menjadi sorotan oleh Dinas Sosial.
Dinas Sosial menyalurkan bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Kudus untuk sebanyak 4.424 keluarga penerima. Bansos itu disalurkan sebagai dampak pandemi Covid-19. Bansos itu menggunakan anggaran dana tak terduga penanggulangan dampak Covid sebesar Rp 900 juta lebih.
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kudus Sunardi mengatakan, mekanisme penyaluran bansos dalam bentuk uang dan beras merupakan keputusan rapat bersama sejumlah OPD.
“Pertimbangannya jika diberikan dalam bentuk uang semua bisa habis untuk keperluan lain. Jika beras semua nanti bagaimana lauknya. Dikhawatirkan keluarga penerima bingung membeli kebutuhan lainnya,” kata Sunardi.
Keputusan Rapat Bersama
Selain bansos dari APBD, keluarga kurang mampu di Kabupaten Kudus juga mendapat berbagai bantuan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos dari Kemensos, BLT Dana Desa, maupun bansos dari Pemerintah Provinsi Jateng.
“Pendataan penerima terus berkembang karena ada keluarga yang sebelumnya masuk kategori kurang mampu saat ini naik kelas menjadi keluarga mampu, atau sebaliknya. Jadi update data masih terus kami lakukan,” katanya.
Terkait stikerisasi rumah keluarga penerima, Sunardi mengatakan proses pemasangans tiker masih berlangsung. Pihaknya tidak bisa mengubah tulisan stiker dari keluarga prasejahtera menjadi keluarha miskin.
Dinsos berpatokan pada aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. “Dalam surat dari Kemensos yang kami terima, stiker tidak boleh bertuliskan keluarga miskin. Kami mengikuti arahan dari Kemensos,” katanya. (SRM)