REMBANG, suaramuria.com – Seribuan lebih minuman keras (miras) dalam botol beling ataupun plastik kemarin dimusnahkan oleh aparat Polres Rembang di halaman timur Balai Kartini. Ribuan botol tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi.
Kabag Ops Polres Rembang, Kompol Yohan Setiajid dalam laporannya mengatakan miras yang dimusnahkan dari berbagai jenis. Yaitu anggur kolesom sebanyak 1273 botol, anggur merah sebanyak 53 botol, kilin sebanyak 47 botol, vodka sebanyak 137 botol, wisky sebanyak 98 botol, congyang sebanyak 2 botol dan arak dalam kemasan botol plastik 1500 mililiter sebanyak 112 botol. Selain itu, aparat juga memusnahkan 19 botol miras aneka merk dari luar negeri yang masuk ke Rembang secara ilegal.
Pemusnahan seribuan lebih miras itu dipimpin oleh Bupati Rembang H Abdul Hafidz, Wakapolres, Kompol Thamlikan dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Selain itu, pemusnahan disaksikan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat seperti Banser dan Senkom. Setelah para pejabat secara simbolis memecahkan botol miras, seribuan botol miras itu kemudian digilas dengan slender.
Cipta Kondisi
Wakapolres, Kompol Thamlikan menerangkan seribuan miras itu merupakan hasil operasi Cipta Kondisi dan pengungkapan kasus selama satu bulan ini. Pemusnahan merupakan bagian dari menciptakan kondusifitas daerah jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. “Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil operasi beberapa waktu lalu. Penjual miras ini kemudian mendapatkan pembinaan dan sanksi tindak pidana ringan,” jelas dia.
Dia menambahkan barang bukti miras yang dimusnahkan mengandung alkohol di atas lima persen. ”Minuman seperti bir tidak kami ikutkan. Karena kadar alkohol di bawah lima persen,” tegas dia.
Selain memusnahkan seribuan lebih miras, aparat Polres Rembang bersama dengan TNI dan organisasi kemasyarakatan menggelar Apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Lilin Candi 2019 di halaman Kantor Bupati Rembang. ()