KUDUS, suaramuria.com – Pedagang pasar tradisional di Kabupaten Kudus kecewa dengan kebijakan Pemkab Kudus yang tetap menutup pasar selama gerakan “Jateng di Rumah Saja”. Semua Pasar ditutup selama akhir pekan ini.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar Kliwon Sulistyanto mengatakan, Gubernur Jawa Tengah telah memberikan kewenangan bagi kepala daerah untuk menentukan kebijakannya sendiri.
Sulistiyanto mengaku sudah berupaya mengirim surat ke Pemkab Kudus, namun tetap berpedoman pada SE Gubernur Jateng yang menutup pasar tradisional.
“Pedagang juga tidak bisa memaksa berjualan karena Dinas Perdagangan selaku pengelola pasar tetap bersikukuh menutup karena sesuai SE Bupati Kudus Nomor 800 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Prokes pada PPKM tahap kedua ,” katanya.
BACA JUGA : Gerindra Salurkan Bantuan Banjir Kudus dan Jepara
Sesuai isi surat edaran tersebut, Pasar Kliwon juga tergolong menjual bahan pokok masyarakat sehingga harusnya harus tutup selama akhir pekan ini. “Akhir pekan sebetulnya peluang mencatatkan transaksi yang besar karena biasanya banyak pedagang luar kota yang kulakan,” katanya.
Sulistyanto menambahkan, kebijakan tersebut semakin menyulitkan para pedagang. Pasalnya selama pandemi Covid-19 setahun terakhir, pendapatan pedagang di pasar grosir terbesar di Pantura Timur Jawa Tengah itu menurun drastis.
“Dengan ditutup selama dua hari, potensi kehilangan pendapatan mencapai Rp 50 miliar. Ada sebanyak 2.500 orang pedagang di Pasar Kliwon. Saat ini, banyak pedagang luar daerah yang datang untuk memasok kebutuhan Lebaran mendatang,” katanya.
Nasib Pekerja
Di Kabupaten Kudus total ada sebanyak 23 pasar tradisional. Semua pasar itu ditutup selama dua hari. Pemkab Kudus tetap bersikukuh menutup pasar dan tempat keramaian lainnya untuk mendukung gerakan “Jateng di Rumah Saja”.
Menurut Plt Bupati Kudus HM Hartopo, pasar yang boleh dibuka hanya untuk daerah yang masuk kategori zona hijau. Ia mengatakan, Pemkab Kudus juga tengah memikirkan nasib pekerja harian yang tak mampu memenuhi kebutuhan tumah tangga akibat program ini.
Kalaupun masyarakat bersikukuh dengan surat edaran tersebut, kata dia, tidak ada sanksinya karena sebatas imbauan. Hal terpenting masyarakat mematuhi protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Sementara untuk perkantoran swasta juga diminta mematuhi surat edaran bupati, pekerjanya bisa bekerja dari rumah. “Untuk hotel tetap buka, namun tidak boleh ada kegiatan yang mendatangkan banyak orang,” katanya.