JEPARA, suaramuria.com – Pemerintah hingga kini masih menunggak biaya perawatan pasien Covid-19. Di Kabupaten Jepara , sebanyak enam rumah sakit di Kabupaten Jepara menjadi rujukan perawatan pasien covid-19, sejak April 2020 lalu.
Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Jepara Mundrikatun mengatakan, akumulasi biaya perawatan di rumah sakit ini mencapai puluhan miliar rupiah. Hingga saat ini, klaim biaya perawatan pasien covid-19 yang belum dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Sebanyak enam rumah sakit rujukan di Kabupaten Jepara adalah RSUD RA Kartini, RSUD Rehatta Kelet, RS PKU Muhammadiyah Mayong, RS Graha Husada, RS PKU Aisyiah, dan RSI Sultan Hadlirin.
BACA JUGA : Pelaku Usaha Pariwisata di Jepara Dibekali Alat Prokes
Tunggakan biaya perawatan pasien covid-19 satu rumah sakit bisa mencapai belasan miliar. Jumlah itu akumulasi selama masa pandemi sejak April 2020.
“Kami contohkan di RSUD Rehatta Kelet. Klaim mulai April sampai Desember 2020 mencapai Rp 15 miliar dan belum terbayar. Belum yang lain dengan total enam rumah sakit,” ungkapnya melalui Kasi Pelayanan Kesehatan, Rabu (27/1).
Dari rincian klaim yang diterima Dinskes dari tembusan pengajuan klaim rumah sakit kepada Kementerian Sosial (Kemesos), biaya perawatan pasien covid-19 dalam sehari bisa mencapai lebih dari Rp 5 juta per orang. Selama dirawat, satu pasien bisa menelan biya hingga puluhan juta rupiah.
”Kami hanya mendapatkan tembusan. Jadi untuk klaim dan pembayarannya langsung dari rumah sakit ke Kemenkes,” terangnya.
Klaim yang diajukan rumah sakit ini diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Setelah berkas klaim diterima Kemekes, verifikasi dilakukan, kemudian ada yang langsug bisa dicairkan dan ada perlu dilengkapi berkasnya.
Menurut Hesti, pasien penderita covid-19, mulai dari suspek hingga terkonfirmasi covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. Pembiayaan inilah yang diklaimkan oleh rumah sakit ke Kemenkes. (srm)