KUDUS, suaramuria.com – Pemkab Kudus berencana memangkas dana tak terduga (TT) Covid-19 melalui usulan APBD Perubahan 2020. Dana TT hasil refocusing anggaran OPD semula dialokasikan sebesar Rp 150 miliar. Pada APBD Perubahan 2020, dana TT Covid-19 tinggal sebesar Rp 85 miliar.
Plt Bupati Kudus Hartopo mengatakan, ada pergeseran alokasi dana TT penanganan Covid-19 sebesar Rp 65 miliar untuk mendanai kegiatan fisik dan lainnya di sejumlah OPD. Meski ada pemangkasan, Hartopo optimistis alokasi dana TT yang dialokasikan sebesar Rp 85 miliar itu mencukupi hingga akhir tahun.
“Meski angka Covid-19 di Kabupaten Kudus masih tinggi, kami perkirakan anggaran yang ada mencukupi. Jika kurang nanti bisa ditambah di APBD 2021,” kata Hartopo usai menghadiri rapat paripurna penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD 2020, Jumat (18/9).
BACA JUGA : Dana Bos Bisa Digunakan Untuk Pencegahan Covid-19
Di sisi lain, serapan anggaran tak terduga untuk penangan Covid-19 juga masih minim. Dari total anggaran sebesar Rp 150 miliar, yang terserap untuk penanganan dampak Covid-19 hingga 10 September 2020, baru sekitar Rp 14,5 miliar (9,65 persen).
Dengan menyediakan dana TT sebesar Rp 85 miliar hingga akhir tahun, maka alokasi dana yang dikembalikan ke OPD mencapai Rp 65 miliar. Peruntukan alokasi dana tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kudus.
Belum Terealisasi
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus Eko Djumartono menambahkan, Pemkab Kudus masih harus menyediakan alokasi dana TT. Pasalnya hingga saat ini masih ada sejumlah kegiatan yang belum terealisasi.
Ia mencontohkan, penanganan dampak Covid-19 untuk Pesantren masih dalam tahap pengajuan.
“Hibah untuk Pondok Pesantren belum terlaksana. Selain itu Pemkab Kudus masih harus menganggarkan untuk dana jaring pengaman sosial tahap ke-3, serta sejumlah kegiatan lainnya. Karena itu untuk dana TT masih disiapkan sebesar Rp 85 miliar,” katanya.
Dari laporan realisasi dana tak terduga hingga 10 September 2020, paling tinggi untuk mendanai jaring pengaman sosial atau bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Total bansos yang telah dicairkan mencapai Rp 15,4 miliar lebih. Penanganan dampak Covid-19 yang disalurkan melalui Dinas Perdagangan mencapai Rp 992,85 juta, Satpol PP sebesar Rp 816,221 juta, dan Dinas Perhubungan mencapai Rp 555,93 miliar.
Sementara itu kegiatan penanganan dampak Covid-19 yang ada pada Dinas Kesehatan menelan anggaran hingga Rp 554,4 juta. Sedangkan yang dialokasikan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencapai Rp 381,9 juta. (SRM)