KARIMUNJAWA – Sampai saat ini, baik Dinas Lingkungan Hidup Pertambangan dan Energi (LHPE) Kabupaten Jepara dan Bappeda belum menerima laporan amdal dari penangkaran (transplantasi) terumbu karang (koral) yang dilakukan PT Purawisata Baruna Kudus. Padahal izin penangkaran dari Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam sudah turun sejak 2 Juli 2003 lalu.
Izin tersebut bernomor 73/Kpts/DJ/IV/2003, mengatur tentang transplantasi koral yang tidak dilindungi undang-undang. Juga izin kepada PT itu sebagai pengedar koral yang tertuang dalam surat bernomor 131/Kpts/DJ-IV/2003 bertanggal 13 Oktober 2004. ”Sampai saat ini, kami belum menerima laporan amdal dari PT Pura,” Kepala Dinas LHPE Kabupaten Jepara Hermin Supriyanto, kemarin.
Padahal, kata dia, menurut aturan, PT tersebut harus memberikan laporan amdal. ”Jadi prosesnya telat. Sampai sekarang, informasi dari PT Pura sedang dalam proses public hearing,”katanya.
Kepala Bappeda Sutedjo S Sumarto SH MM melalui Anik Susila juga mengaku belum menerima laporan amdal. Bappeda bersama Balitbang Provinsi, Bappeda Provinsi Jateng, Balai Taman Nasional Karimunjawa (BTN), Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi dan Kabupaten, serta instansi lainnya pada September 2004 lalu melakukan monitoring ke lokasi penangkaran koral.
Hasilnya, waktu itu memang PT Pura telah melakukan penangkaran koral melalui sebuah media transplantasi setinggi 20 cm sampai dengan 30 cm di Pulau Sambangan, Karimunjawa. Sementara itu, pengambilan karang yang akan ditransplantasi di borongkan kepada masyarakat Pulau Genting, lokasi pemukiman dekat Pulau Sambangan.
Pada janji awal, 20 % induk koral yang ditransplantasi akan dikembalikan ke alam untuk konservasi. Namun waktu itu kenyataannya tidak ada.
Terumbu karang di perairan Pulau Sambangan kondisinya rusak. Versi pengelola, kerusakan itu akibat alam. ”Karena diterpa ombak, induk koral yang dikembalikan rusak dan mati (bleaching),” kata Dr Delianis Pringgenies, dewan pakar koral di Karimunjawa.
Dia mengatakan, sampai saat ini, ekspor koral oleh PT Pura mencapai sekitar 3.000 biji/bulan. Harganya mencapai 3 USD-5,5 USD/biji. Negara tujuan ekspor adalah USA, Jerman, Belanda, Perancis, Inggris, Jepang, Spanyol, Hongkong, dan Singapura.
Sebulan yang lalu, pihak PT Pura beraudiensi dengan Bupati Jepara Drs H Hendro Martojo MM yang hasilnya mengenai keberlanjutan penangkaran tersebut, terutama terkait dengan analisa amdal, perlu dibicarakan secara mendalam dengan stakeholder terkait. Namun hingga sekarang, penangkaran masih berjalan sedangkan laporan amdal belum ada.
Pada akhir November 2004 lalu, Wakil Gubernur Jateng Drs H Ali Mufiz MPA dalam salah satu poin surat bernomor 523/15681 soal pelaksanaan penangkaran koral, meminta PT Pura untuk melaporkan secara periodik kemajuan kegiatan budi daya koral.
Sementara itu, Pimpinan PT Purawisata Baruna Kudus Gunawan saat dimintai kofirmasi di kantornya, kemarin mengatakan, sebenarnya pihaknya telah mengajukan amdal ke Pemkab Jepara. ”Bahkan kami juga sudah teken kontrak dengan Dinas LHPE Jepara,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang hingga kini belum terpenuhi sehingga amdal tersebut masih dalam proses. Pihaknya juga mengajukan permohonan kepada Bupati Drs H Hendro Martojo, namun izin lokasi yang ditunggu sebagai salah satu persyaratan amdal itu juga belum terbit.
Meski amdal belum rampung, secara prinsip pihaknya telah menjalankan. Antara lain dengan Program Peduli Lingkungan. (Litbang SRM)