KUDUS, suaramuria.com – Pengelola rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemkab Kudus dipusingkan dengan tunggakan sewa para penghuni yang mencapai Rp 100 juta lebih.
Salah seorang pengelola Rusunawa Joko Sutrisno mengatakan, nilai tunggakan masing-masing penghuni bervariasi antara tiga hingga tujuh bulan.
BACA JUGA : Meski Ada OTT, Pemkab Kudus Tetap Sabet WTP
Joko yang merupakan staf Perumahan dan Kawasan permukiman pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus mengatakan, jumlah tunggakan paling tinggi ada yang mencapai Rp 9 juta.
“Total tunggakan yang sudah mencapai Rp 100 juta ini tentunya menjadi catata pengelolaan rusunawa. Kami sudah berupaya berkomunikasi dengan penghuni dan memberi kemudahan untuk melunasi tunggakan,” ungkapnya.
Salah satu bentuk kemudahan yakni dengan mempersilakan penghuni yang memiliki tunggakan membayar dengan cara mengangsur.
“Berapa pun uang dipunya silakan untuk disetorkan untuk mengurangi nilai tunggakan,” katanya.
Di kompleks rusunawa yang berada Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, terdapat empat gedung empat lantai. Masing-masing gedung memiliki 290 rumah. Total penghuni yang tercatat saat ini sebanyak 392 keluarga.
Joko mengatakan, Rusunawa dibangun oleh pemerintah diperuntukkan untuk warga asli Kudus. Namun kenyataannya, ada sebanyak 72 penghuni yang ber-KTP luar Kudus.
“Kami tengah berupaya melakukan penertiban, sesuai peruntukan Rusunawa dibangun untuk warga Kudus,” terangnya.
Disebutkan, pengelola rusunawa memberi tenggat waktu kepada penghuni untuk melunasi tunggakan sewa hingga 25 Desember.
Nilai sewa rusunawa bervariasi. Paling mahal rumah huni di lantai bawah, sementara sewa rumah huni di lantai atas paling murah.
Selain diperbolehkan membayar tunggakan dengan cara mengangsur, Pemkab Kudus juga telah menurunkan biaya sewa dari Rp 165 ribu per bulan menjadi Rp 145 ribu per bulan. Biaya sewa itu diluar biaya tahihan listrik dan air PDAM.
Lantai bawah diprioritaskan untuk warga difabel yang ingin tinggal di rusunawa. Dengan begitu, mereka tidak perlu kesulitan naik tangga.
“Batas akhir pelunasan tunggakan sewa ditetapkan 25 Desember. Penertiban terus kami lakukan,” katanya. (SRM)