Perda KLA jadi Rujukan Penanganan PK di Bawah Umur

0
138
perda kla
Komisi A DPRD Pati menggelar rapat dengan sejumlah OPD berkait kasus PK di bawah umur. (foto: suaramuria.com)

PATI, suaramuria.com – Komisi A DPRD Pati terus mendalami kasus dugaan salah satu hotel yang mempekerjakan pemandu karaoke di bawah umur. Apalagi Pati telah memiliki Perda KLA (Kabupaten Layak Anak).

Dalam rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Sabtu (22/2) di Gedung DPRD, Komisi A meminta ada jeratan hukum secara tegas atas kasus tersebut.

Karena fokusnya mempekerjakan anak di bawah umur, lanjut dia, maka bisa jadi diterapkan Perda Pati Nomor 4 tahun 2016 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Itu fokus kami, karena sudah ada penanganan hukum di kepolisian,” ujar Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo.

BACA JUGA: Usai Kerja Bakti, Satgas Kebo Landoh Gerebek Distributor Miras

Hal itu disebutkan Bambang usai mengikuti rapat bersama Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar). Rapat itu juga dihadiri perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Sosial (Dinsos).

Dia menjelaskan, dugaan kasus tersebut sebenarnya juga melanggar regulasi daerah lain, yakni Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Hanya, dalam regulasi tersebut tidak terdapat ketentuan sanksi atas pelanggaran pengusaha pariwisata yang mempekerjakan anak di bawah umur.

Dalam Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 pasal 65 huruf e disebutkan, setiap pengusaha pariwisata dilarang mempekerjakan anak-anak di bawah umur 18 tahun, baik yang tetap maupun sementara.

Sanksi Administrasi

Jeratan sanksi administrasi maupun pidana, lanjut dia, tidak ada dalam perda itu. “Jadi, kami bersama eksekutif perlu mengkaji lebih lanjut dengan mengacu pada perda lain,” tandasnya.

Bambang menambahkan, jeratan sanksi atas kasus tersebut paling memungkinkan mengacu pada Perda Pati Nomor 4 tahun 2016. Hal itu diatur dalam pasal 28 huruf c Perda Kabupaten Layak Anak itu.

BACA JUGA  Bupati Jepara Perintahkan Penutupan Karaoke

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak. Terutama pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan pada pekerjaan-pekerjaan yang berbahaya.

Pelanggaran kategori tersebut diancam dengan pdana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun. Pelanggar juga terancam denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

“Itu salah satu opsi untuk tetap memberikan sanksi bagi pelaku usaha, siapa pun dia, yang telah melanggar ketentuan mempekerjakan anak di bawah umur. Kami dengan eksekutif sangat serius untuk urusan ini,” katanya. (SRM)