30.8 C
Kudus
Minggu, 26 Januari 2025
BerandaKudusPerluas Manfaat, Bupati Kudus Hartopo Perjuangkan DBHCHT Untuk Perbaikan Infrastruktur

Perluas Manfaat, Bupati Kudus Hartopo Perjuangkan DBHCHT Untuk Perbaikan Infrastruktur

- Advertisement -spot_img

KUDUS,suaramuria.com – Penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) saat ini diatur ketat oleh Pemerintah Pusat. Untuk memperluas manfaat, Pemkab Kudus tengah memperjuangkan agar anggaran DBHCHT bisa digunakan lebih fleksibel, salah satunya untuk perbaikan infrastruktur.

Hal ini diungkapkan Bupati Kudus HM Hartopo saat menghadiri sosialisasi peraturan perundangan di bidang Cukai yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus di gedung JHK Kecamatan Kaliwungu dan Balai Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Rabu (9/11).

Hartopo mengatakan, penggunaan anggaran DBHCHT saat ini diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau.

BACA JUGA : Sosialisasi DBHCHT, Bupati Kudus Hartopo : Tak Ada Alasan Lagi Warga Kudus Tak Punya JKN

Melalui PMK tersebut, Pemerintah Pusat mengatur penggunaan 50 persen anggaran DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum.

Sebanyak 50 Persen bidang kesejahteraan masyarakat digunakan untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, dan program pembinaan lingkungan sosial.

Sebanyak 40 persen anggaran DBHCHT di bidang kesehatan digunakan untuk program pembinaan lingkungan sosial, salah satunya untuk pembiayaan program penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

“Sisanya sebanyak 10 persen untuk bidang penegakan hukum digunakan untuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal,” katanya.

DBHCHT untuk perbaikan infrastruktur
Bupati Kudus HM Hartopo memaparkan upaya Pemkab Kudus memperjuangkan agar penggunaan DBHCHT lebih fleksibel pada sosialisasi peraturan perundangan di bidang cukai sekaligus penggunaan anggaran DBHCHT di Gedung JHK Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Rabu (9/11). (foto : suaramuria.com/dok)

Karena itu, kata Hartopo, Pemkab Kudus tidak bisa menggunakan anggaran DBHCHT untuk perbaikan infrstruktur daerah seperti membangun atau memperbaiki jalan dan jembatan.

BACA JUGA  Bangkit dari Pandemi, Kudus Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2,5 Persen

“Kabupaten Kudus adalah daerah yang anggaran DBHCHT-nya paling besar di wilayah Jawa Tengah. Tetapi peruntukannya diatur ketat oleh Pemerintah, tidak bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur,” katanya.

Kemampuan Keuangan Daerah

Kemampuan keuangan daerah yang terbatas tidak bisa menutupi seluruh kebutuhan anggaran untuk perbaikan infrastruktur. Disisi lain, sisa lebih penggunaan anggaran DBHCHT setiap tahunnya cukup besar.

“Karena itu bersama ketua DPRD Kudus, saya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan memperjuangkan agar anggaran DBHCHT ini juga bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur,” katanya.

Hartopo meminta warga Kudus bersabar jika masih ada jalan dan jembatan yang rusak belum bisa tertangani secara menyeluruh. Termasuk juga jika ada lampu jalan umum yang padam.

“Semoga usulan kami didengar Pemerintah Pusat, sehingga anggaran DBHCHT penggunaannya lebih fleksibel untuk kegiatan yang lebih luas. Toh intinya untuk kepentingan masyarakat juga,” katanya.

BACA JUGA : Pencairan BLT DBHCHT Ringankan Beban Pekerja Rokok, Pemkab Siapkan Tahap III

Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kudus Masan. Ia mengatakan, DPRD Kudus saat ini tengah membahas RAPBD 2023. Dengan kemampuan keuangan daerah yang ada, Pemkab Kudus belum bisa memperbaiki kerusakan infrastruktur yang ada.

Jika penggunaan DBHCHT lebih fleksibel, kata Masan, nantinya bisa untuk perbaikan infrastruktur, maka perbaikan jalan atau jembatan yang rusak bisa tertangani.

“Kami mengusulkan agar ada prosentase penggunaan DBHCHT untuk kegiatan infrastruktur, seperti sebelum era pandemi Covid-19 lalu,” katanya. (srm)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini