23.9 C
Kudus
Minggu, 26 Januari 2025
BerandaKudusPetugas Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Menggunakan Bus AKAP

Petugas Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Menggunakan Bus AKAP

- Advertisement -spot_img

KUDUS,suaramuria.com – Petugas kantor Bea Cukai Kabupaten Kudus menggagalkan pengiriman rokok illegal yang diangkut menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Sebanyak 240 ribu batang rokok ilegal diamankan dari bus AKAP, Senin (31/10).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Dwi Prasetyo Rini mengatakan, sebanyak 240 ribu  batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Ia mengatakan, sebelumnya pada pukul 03.00 WIB tim memperoleh informasi adanya kendaraan berupa bus AKAP yang diduga mengangkut rokok ilegal.

BACA JUGA : Bea Cukai Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal Via Paket Online

Mendapat informasi itu, tim segera melakukan pencarian di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus.

Sektiar pukul 04.30 WIB, tim berhasil menemukan bus AKAP dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Pati-Kudus. Petugas kemudin menyetop bus dan melakukan penggeledahan.

Benar saja, dari dalam bus petugs menemukan 15 koli rokok jenis SKM dengan merek C@ffee STIK TWENTY tanpa dilekati pita cukai.

“Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 273,6 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 185,486 juta,” katanya.

Petugas kemudian menyita rokok ilegal tersebut ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (srm)

BACA JUGA  DPRD Kudus Setujui LKPj Bupati 2020
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini