PKPLH Ingin Gedung Insinerator Jadi Pusat Daur Ulang Sampah, Terganjal Sewa

0
126
pusat daur ulang sampah
Gedung eks insinerator milik Pemkab Kudus yang disewakan ke pihak ketiga sejak 2017. (foto : suaramuria.com)

KUDUS, suaramuria.com – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus berencana menjadikan gedung eks insinerator persis di selatan Pasar Baru Wergu Kudus menjadi pusat daur ulang (PDU) sampah.

Namun, rencana itu terganjal persoalan sewa gedung.

Kepala Dinas PKPLH Agung Karyanto mengatakan, pihaknya telah berencana menggunakan bangunan gedung insinerator untuk pusat daur ulang (PDU) sampah. Keberadaan PDU diharapkan mampu mengurangi beban timbunan sampah di TPA Tanjungrejo yang saat ini sudah overload.

Melalui PDU itu, sampah akan dipilah menurut jenisnya. “Kami berencana memanfaatkan gedung eks insinerator untuk PDU. Secara teknis sudah dipersiapkan. Sampah yang masuk akan dipilah pada ban berjalan menurut jenisnya. Yang kertas dikumpulkan, plastik dikumpulkan, termasuk jenis lainnya,” katanya.

BACA JUGA :TPA Overload, Gedung Eks Insinerator Diminta Kembali Kelola Sampah

Melalui pemilahan itu, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi bisa dijual atau didaur ulang. Dengan begitu, tidak semua sampah langsung dibuang ke TPA. “Kami sudah meluncurkan program Sadimas atau sampah menjadi emas. PDU nanti menjadi salah satu program untuk mendukung program sadimas,” katanya.

Program Sadimas, lanjut Agung, yakni program pemilahan sampah yang hasilnya dijual untuk tabungan emas. Pemkab Kudus telah menggandeng Pegadaian untuk melaksanakan program ini.

Sayangnya, hingga kini pemanfaatan gedung masih terikat kontrak sewa dengan pihak ketiga. Gedung itu mulai disewa swasta sejak 2017. Kontrak sewa baru akan berakhir 5 November 2022.

Alih Fungsi

Seperti diberitakan, anggota Komisi C DPRD Kudus Budiyono menyoroti alih fungsi gedung eks insinerator milik Pemkab Kudus. Gedung yang seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah, saat ini justu digunakan oleh pihak swasta yang kegiatannya jauh dari urusan sampah.

BACA JUGA  Gulirkan Lagi Ranperda CSR, DPRD Ajak Swasta Bersinergi Bangun Kudus

Budiyono mengatakan, persoalan sampah di Kabupaten Kudus perlu dicairkan solusi serius. Pasalnya, TPA Tanjungrejo kini sudah overload. Pemkab Kudus saat ini juga belum memiliki percontohan daur ulang sampah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah.

“JIka gedung eks insinerator bisa kembali digunakan untuk urusan pengelolaan sampah, tentu akan mampu mengurangi beban TPA Tanjungrejo yang saat ini sudah overload,” kata wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini