SEMARANG, bermasa.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri Jawa Tengah akan segera dimulai. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah merilis panduan dan jadwal lengkap proses pendaftaran ini, yang akan berlangsung secara daring dan luring.
Syarat Pendaftaran
Calon peserta didik harus memenuhi beberapa persyaratan pendaftaran, antara lain:
- Surat Keterangan Lulus dari SMP atau yang sederajat, lengkap dengan rapor Semester I – V untuk lulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024. Bagi yang belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus karena kelulusan belum diumumkan, harus menyerahkan surat keterangan nilai rapor beserta surat pernyataan bahwa pendaftaran dinyatakan gugur jika tidak lulus setelah pengumuman.
- Surat Keterangan/Rekomendasi Hasil Asesmen dari psikolog atau tim khusus yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, yang menyatakan bahwa anak berkebutuhan khusus mampu belajar di kelas reguler.
- Fotokopi KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan aslinya.
Tata Cara Seleksi
Seleksi akan berlangsung sebelum pendaftaran reguler dengan prioritas bagi pendaftar lebih awal. Calon peserta didik yang telah diterima pada seleksi inklusi tidak diperkenankan mengikuti PPDB reguler.
Jadwal Penting
Berikut adalah jadwal penting PPDB inklusi tahun 2024:
- Pengumuman: 30 Mei 2024
- Pendaftaran dan Seleksi: 4 – 6 Juni 2024
- Pengumuman Hasil: 10 Juni 2024
- Daftar Ulang: 11 – 12 Juni 2024
- Tempat Pelaksanaan: Di sekolah masing-masing
- Awal Tahun Ajaran: 22 Juli 2024
Pengumuman Hasil
Pengumuman penerimaan peserta didik baru inklusi akan dilakukan di sekolah masing-masing dan/atau secara daring di website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah di https://pdk.jatengprov.go.id.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berharap proses PPDB inklusi ini berjalan lancar dan memberikan kesempatan yang setara bagi anak berkebutuhan khusus untuk melanjutkan pendidikan di SMA/SMK negeri. Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta didik dan orang tua dapat mengunjungi website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dan SMA/SMK negeri terdekat. (rd/red)