KUDUS, suaramuria.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menyoal rangkap jabatan kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sekaligus Plt kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus.
Kedua posisi itu kini dijabat Sulistyowati. Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan mengatakan, telah melayangkan surat keberatan rangkap jabatan tersebut. Menurut Masan, kedua jabatan teknis itu rawan konflik kepentingan antara UKPBJ sebagai pengelola pengadaan barang dan jasa dengan Dinas PUPR sebagai pengguna barang dan jasa.
“Secara etika Plt kepala Dinas PUPR tidak seharusnya juga merangkap jabatan kepala UKPBJ, atau sebaliknya. Karena kedua OPD ini saling terkait. Menurut kami rawan konflik kepentingan,” kata Masan, Rabu (1/4/2020).
BACA JUGA : DPRD Kudus Tunda Kunker, Gelar Rapat Via Online
Surat keberatan secara resmi sudah dikirim ke Bupati Kudus. Dalm surat bernomor 780/0307/07.01/2020 terganggal 27 Maret 2020 itu juga disampaikan dalam regulasi disebutkan UKPBJ harus melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai kompetensinya dan independen.
Tak hanya itu, dalam melaksanakan tugasnya UKPBJ juga dilarang saling mempengaruhi sesuai tujuan, kebijakan, prinsip dan etik pengadaan barang dan jasa sebagaimana diamanatkan dalam perundangan.
Surat yang diteken Masan itu juga ditembuskan ke gubernur Jawa Tengah. “Jika tidak ada tindaklanjut, kami akan melaporkan rangkap jabatan ini ke KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) dan Ombudsman RI,” katanya.
Menanggapi keberatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Samani Intakoris mengatakan, siapa pun boleh memberikan masukan dan kritik. “Terkait keberatan DPRD Kudus masih dalam kajian BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan – Red) Kudus,” kata Samani. (SRM)