Razia Karaoke, Polisi Temukan Dua PK Dibawah Umur

0
201

PATI, suaramuria.com – Razia karaoke di Kabupaten Pati, polisi rupanya mendapati ada dua pemandu karaoke yang masih di bawah umur. Penertiban itu juga menunjukkan sejumlah usaha karaoke yang masih nekat beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan di saat bulan suci ramadhan.

Setelah sempat merazia sejumlah karaoke di kecamatan Kota dan Juwana, Minggu (2/5) dini hari polisi ganti menyisir di sejumlah tempat hiburan malam di Lokalisasi Kampung Ngemblok, Kecamatan Juwana.

Ironisnya dari empat tempat karaoke di lokalisasi tersebut polisi mendapati ada dua orang pemandu karaoke (PK) yang masih di bawah umur. Mereka terjaring bersama 24 PK lainnya.

Selain itu petugas juga mengamankan 4 pemilik tempat karaoke, 36 pengunjung, serta menyita 76 botol minuman keras (Miras) berbagai merk.

BACA JUGA : Bupati Pati : Sanksi Moral Oknum Kades “Ngeroom” Lebih Berat

Puluhan orang itupun digelandang ke Markas Satpol PP untuk dimintai keterangan dan didata. Mereka juga dilakukan tes antigen untuk diketahui kemungkinan terpapar Covid-19 serta dilakukan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Dalam ketentuan Perbup Pati nomor 66 tahun 2020, tempat karaoke memang jelas dilarang beroperasi selama pandemi Covid-19. Selain itu, sesuai Perda Kabupaten Pati nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan tempat wisata, tempat hiburan karaoke diinstruksikan untuk tutup selama bulan Ramadan. Hanya saja aturan itu rupanya tak diindahkan.

Pelanggar Perda

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kabagops Kompol Sugino mengatakan akan dengan tegas melakukan penertiban terhadap pelanggar Perbup 66 dan Perda Pariwisata khususnya para pelaku karaoke yang nekat buka.

“Mereka yang terjaring akan kami data dan dilakukan tes antigen. Kalau hasilnya positif akan kami isolasi. Bagi yang negatif dilakuan penindakan oleh Satpol PP sesuai Perbup 66,”tegasnya.

BACA JUGA  Dishub Tutup Pintu Masuk dan Jalan Protokol di Kudus

Ia mengaku prihatin dengan masih banyaknya masyarakat dan pelaku usaha karaoke yang abai pada peraturan. Dia berharap mereka segera sadar dan tidak mengulangi kesalahan.

“Hentikan dulu operasionalnya, lagipula mereka (tempat karaoke) juga tidak berizin. Apalagi ini bulan puasa. Sebelum kami tindak tegas lagi, yang masih bandel tolong berhenti,” imbau Kompol Sugino.

Sementara, Sekretaris Satpol PP Pati Imam Kartiko mengatakan, dari hasil tes antigen seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19. Meski begitu mereka dikenakan sanksi denda. Yakni sebesar Rp 1 juta untuk pemilik karaoke, serta Rp 100 ribu untuk PK dan pengunjung.

“Dari seluruh orang yang dirazia, tidak semuanya berasal dari Pati. Ada pula yang dari luar kota. Di antaranya, tiga orang berasal dari Wonogiri,”terangnya.

BACA JUGA : Polres Pati Gerebek Karaoke hingga Lompati Pagar

Sementara untuk dua orang anak dibawah umur bersama pemilik karaokenya saat ini sudah dibawa ke Mapolres Pati untuk dimitai keterangan.Imam menjelaskan, anak di bawah umur yang terjaring razia mengaku datang untuk melamar pekerjaan.

“Tapi tentang hal itu perlu diselidiki lebih lanjut. Nanti pihak Reskrim yang akan menyelidiki,” tambahnya.(srm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini