KUDUS,suaramuria.com – Bupati Kudus HM Hartopo tak hentinya mengajak warga ikut perangi peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal merugiakan negara karena hilangnya potensi pemasukan negara dari pita cukai.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, peredaran rokok ilega tak hanya memicu persaingan tidak sehat antarpengusaha.
Lebih dari itu, negara kehilangan potensi pendapatan yang luar biasa jika peredaran rokok ilegal dibiarkan.
Karena itu melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Dinas Kominfo Kabupaten Kudus di gedung multifungsi Sport Center Kudus, Rabu (2/11), Hartopo meminta warga yang hadir ikut mengawasi peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA : Sosialisasi DBHCHT, Bupati Kudus Hartopo : Tak Ada Alasan Lagi Warga Kudus Tak Punya JKN
“Jika ada temuan rokok ilegal, segera melapor ke petugas untuk segera ditindaklanjuti. Petugas baik dari Satpol PP maupun Bea Cukai Kudus memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan,” katanya.
Hartopo mengatakan, ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai salah peruntukan.
Tak hanya produsen, mereka yang menjual rokok ilegal juga terancam pidana.
Menurut ketentuan perundang-undangan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, atau salah peruntukan diancam dengan pidana penjara satu tahun sampai dengan lima tahun, dan atau denda dua kali sampai dengan 10 kali nilai cukai.
Untuk pelanggaran pita cukai palsu dan pita cukai bekas, ancaman pidana penjara kepada pelaku adalah satu tahun sampai dengan delapn tahun dan denda sepuluh kali sampai 20 kali nilai cukai.
Ancaman Pidana
Ancaman pidana ini diberikan kepada mereka yang membuat secara melawan hukum, meniru, atau memalsukan pita cukai, atau tanda pelunasan cukai lainnya, membeli, menyimpan mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor puta cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan.
Selain itu, mereka yang mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai juga terancam pidana tersebut.
Hartopo menambahkan, Kabupaten Kudus setiap tahun mendapat Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) cukup besar.
Tahun ini, Pemkab Kudus mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp 174 miliar lebih. Dengan sisa anggaran DBHCHT tahun lalu sebesar Rp 117 miliar, total anggaran DBHCHT yang dikelola Pemkab Kudus tahun ini mencapai Rp 291 miliar.
Sayangnya, anggaran DBHCHT ini tidak boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Pasalnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan telah mengatur secara detail penggunaan anggaran DBHCHT.
“Kami sudah berupaya menyampaikan ke Pemerintah Pusat agar penggunaan anggaran DBHCHT lebih fleksibel, namun sampai saat ini belum dikabulkan,” katanya. (srm)