JAKARTA, bermasa.com – Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) baru saja merilis laporan terbaru mengenai tanggung jawab platform media sosial. Laporan ini, yang ditulis oleh Muhamad Heychael, Nenden Sekar Arum, dan M. Hafizh Nabiyyin, membahas isu-isu penting terkait ujaran kebencian di media sosial, khususnya dalam konteks pemilu di Indonesia, serta pentingnya tanggung jawab platform dalam menjaga kualitas dan keamanan konten.
Tanggung jawab platform media sosial menjadi isu krusial yang mempengaruhi efektivitas moderasi konten, terutama dalam menangani ujaran kebencian. Di era digital, platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok menjadi arena utama untuk diskusi publik, memengaruhi dinamika politik, sosial, dan budaya di seluruh dunia. Di Indonesia, dengan penetrasi internet mencapai 79,5% pada tahun 2024, akses ke media sosial semakin luas. Namun, hal ini juga membawa tantangan serius terkait tanggung jawab platform dalam moderasi konten.
Platform media sosial sering menghadapi kritik terkait kurangnya transparansi dalam kebijakan moderasi konten, efektivitas algoritma, dan respons terhadap keluhan pengguna. Kebijakan yang tidak jelas, kesalahan identifikasi oleh algoritma, serta kurangnya aksesibilitas dalam mekanisme pengaduan menjadi masalah utama yang menghambat penanganan ujaran kebencian terhadap kelompok rentan seperti individu LGBTIQ+, perempuan, masyarakat adat, komunitas etnis Tionghoa, pengikut Syiah dan Ahmadiyah, serta penyandang disabilitas.
Temuan SAFEnet tentang Ujaran Kebencian di Media Sosial
Laporan SAFEnet menemukan bahwa terdapat 65 konten yang mengandung ujaran kebencian dan bahasa kasar terhadap kelompok rentan selama Pemilu 2024. Sebanyak 66,7% dari ujaran kebencian yang ditemukan berupa stigmatisasi, 30% mengandung hasutan kekerasan, dan 3,3% mengandung keduanya. Perempuan menjadi target paling sering dari ujaran kebencian dan bahasa kasar, yaitu sebesar 48,3%, diikuti oleh LGBTIQ+ (29%), pengikut Syiah dan Ahmadiyah (13,8%), etnis Tionghoa (12,9%), dan Rohingya (9,6%).
Di antara platform media sosial, Facebook menempati posisi teratas dengan 66% konten ujaran kebencian, diikuti oleh TikTok (22%) dan Instagram (12%). Meski memiliki kebijakan untuk mengidentifikasi dan menghapus ujaran kebencian, implementasinya sering kali tidak efektif karena algoritma yang kurang sesuai dengan konteks budaya dan bahasa Indonesia.
Rekomendasi untuk Pemerintah, Penyelenggara Pemilu, dan Platform Media Sosial
SAFEnet memberikan beberapa rekomendasi, seperti revisi peraturan tentang konten negatif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta peningkatan transparansi iklan politik di platform media sosial. Selain itu, platform media sosial diharapkan berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat sipil untuk membangun kerangka moderasi konten yang lebih komprehensif dan sesuai dengan konteks Indonesia.
Laporan ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam tentang tantangan moderasi konten di media sosial dan berkontribusi dalam perbaikan tata kelola platform media sosial di Indonesia. Hal ini bertujuan menciptakan ruang digital yang aman dan adil bagi semua kelompok masyarakat.