JEPARA,suarammuria.com – Pengantin baru di Kabupaten Jepara kini tak perlu pusing lagi harus mengurus KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) baru usai melangsungkan akad nikah.
Pemkab Jepara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan langsung memberi kado para pengantin baru di Kota Ukir.
Kebijakan itu merupakan tindaklanjut nota kesepahaman (MoU) antara Disdukcapil dan Kantor Kemenag Jepara.
BACA JUGA : Kemenag Bantu Vaksinasi 3.600 Warga di Jepara
Kedua instansi itu sepakat membantu para pengantin baru dalam penerbitan e-KTP dan KK baru.
Setiap pengantin baru di wilayah itu kini tidak perlu lagi repot mengurus perubahan status perkawinan di KTP El. Secara otomatis, para pengantin baru akan mendapat e-KTP baru dengan status perkawinan kawin.
Pasangan baru ini juga akan mendapat KK baru jika menginginkan pecah KK dengan orang tua.
Turut hadir pada penandatanganan MoU tersebut, Kamis (17/11), jajaran pejabat Kemenag dan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Jepara, jajaran pejabat Disdukcapil, Kepala Bagian Hukum Setda Jepara, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara Abdul Syukur mengatakan, kerjasama ini untuk memberikan kemudahan bagi warga masyarakat.
Mereka tidak perlu mengajukan permohonan baik secara daring maupun luring, tetapi KTP el dan KK baru segera kita terbitkan. Para pengantin baru cukup mengambil KTP El dan KK di kecamatan, beberapa hari setelah akad nikah.
Kepala Kemenag Kabupaten Jepara Muh Habib menambahkan, perubahan data pada dokumen kependudukan sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Bagi pengantin baru, status perkawinannya menjadi lebih jelas, tercatat di dokumen kependudukan berupa KTP el dan KK. Selain dengan Disdukcapil, ke depan pihaknya juga sedang merintis kerjasama antara KUA dengan Pengadilan Agama.
Di Kabupaten Jepara terdapat 16 KUA, yang tersebar di 16 Kecamatan. (srm)