23.9 C
Kudus
Minggu, 26 Januari 2025
BerandaKudusSahkan 19 Ranperda, DPRD Rencanakan Bahas 15 Perda

Sahkan 19 Ranperda, DPRD Rencanakan Bahas 15 Perda

- Advertisement -spot_img

KUDUS, suaramuria.com – Sebanyak 19 Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) disahkan DPRD Kudus, Senin (11/12). Pengesahan Ranperda itu bersamaan dengan pengusulan program pembentukan Perda 2021 dan rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap RAPBD 2021.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni mengatakan, sebanyak 19 Ranpeda telah disahkan oleh DPRD Kudus. Ranperda itu termasuk sebanyak sembilan ranperda yang sebelumnya tertunda pengesahannya.

“Pengesahan sebanyak sembilan Ranperda itu sempat tertunda karena masa bhakri DPRD periode sebelumnya yang sudah habis. Persoalan tersebut kemudian dimintakan fasilitasi ke gubernur Jawa Tengah. Hasil fasilitasi turun dan diperbolehkan untuk disahkan,” kata Yusuf.

Ranperda yang tertunda pengesahannya itu antara lain tentag perubahan atas Perda Nomor 4/2015 tentang Pengsian dan pemberhentian Perangkat Desa. “Setelah disahkan, kami berharap segera disusun perbup sebagai petunjuk teknis sehingga bisa segera diaplikasikan di lapangan,” katanya.

BACA JUGA : Bakal Diusulkan Jadi Perda, DPRD Kudus Bedah Perbup Covid-19

Sementara itu, DPRD Kudus merencanakan pembahasan sebanyak 15 Ranperda pada tahun depan. Dari jumlah itu, sebanyak sembilan Ranperda merupakan usulan eksekutif. Sementara enam lainnya merupakan inisiatif DPRD Kudus.

Yusuf mengatakan, enam Ranperda inisiatif DPRD Kudus yakni Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, Ranperda Disablitas, Ranperda Budaya Kudus, Ranperda Perlindungan Petani, Ranperda Pendidikan Karakter, dan Ranperda Kawasan Olahraga.

Perbup Covid-19

Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular, lanjut Yusuf, akan mengakomodasi penanganan dampak Covid-19. Sebelumnya, Plt Bupati Kudus HM Hartopo menginginkan agar Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan diiusulkan menjadi Perda.

“Daripada membuat Perda tersendiri, maka kami koordinasikan dengan eksekutif agar digabungkan dengan Ranperda inisiatif DPRD Kudus tersebut, sehingga cakupannya bisa lebih luas,” katanya.

BACA JUGA  Sepi Job, Puluhan Seniman Pati Wadul DPRD

Terpisah, Ketua DPRD Kudus Masan berharap Ranperda yang sudah disahkan bisa membawa manfaat yang luas untuk masyarakat. Pelaksanaan Ranperda harus terus dikawal agar bisa berjalan efektif.

Masan menambahkan, DPRD Kudus telah mengusulkan enam Ranperda inisiatif. Ranperda tersebut diusulkan berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Ranperda tentang Perlindungan Petani misalnya. Prosentase luas pertanian di Kudus cukup besar.

Di sisi lain, Kudus telah mencanangkan dirinya sebagai kota industri berbasis pertanian. Agar investasi masuk, lanjut Masan, maka perlu disiapkan lahan untuk industri. Penyedian lahan tersebut tentunya jangan sampai mengurangi lahan produktif yang ada.

“Dengan adanya Waduk Logung juga bisa membuka lahan produktif baru, kurang lebih 5000 hektare. Lokasinya berada di wilayah Kecamatan Jekulo dan Mejobo,” katanya. (srm/adv)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini