JEPARA,suaramuria.com – Dewan Pewerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menunda pengesahan Ranperda penyertaan modal. Ranperda itu dinilai masih butuh perpanjangan waktu untuk pembahasannya.
DPRD Jepara mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda.
Ketua Pansus I Agus Sutisna menuturkan, Pansus butuh tambahan waktu untuk membahas Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah tahun 2023–2027.
BACA JUGA : Gulirkan Lagi Ranperda CSR, DPRD Ajak Swasta Bersinergi Bangun Kudus
“Ranperda penyertaan modal daerah ini harus harus dibahas sebelum pembahasan dan penetapan Rancangan APBD Tahun 2023 yang dijadwalkan 24 November mendatang,” katanya.
Plt Asisten I Akhmad Junaidi yang membacaan sambutan Pj Bupati Jepara mengapresiasi tiga Ranperda yang sudah disahkan menjadi Perda tersebut.
“Pengesahan tiga Ranperda ini merupakan upaya maksimal untuk meningkatkan kepastian hukum, guna menunjang pelaksanaan pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan di Kabupaten Jepara,”katanya. (srm)