PATI, suaramuria.com – Sejumlah sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Pati mengantisipasi penyalahgunaan SKD pada pendaftara peserta didik baru (PPDB).
Pihak sekolah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pengguna surat ketarangan domisili (SKD) dan piagam penghargaan kejuaraan.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya antisipasi penggunaan yang tidak sesuai peruntukkannya.
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), sistem zonasi bagi SMA negeri mendapatkan alokasi sebesar 50 persen. Sistem zonasi tersebut akan disinkronkan dari data kepala keluarga (KK) yang menjadi persyaratan pendaftaran.
BACA JUGA : Siswa SMK Tata Busana di Jepara Buat Baju APD
Sudarto, Kepala SMA N 3 Pati mengatakan, SKD akan digunakan bilamana ada perubahan status atau anggota keluarga. Jika perubahan KK tersebut tak sampai dari satu tahun sementara yang bersangkutan memang sudah berdomisili di alamat tersebut maka SKD yang ditandatangani RT dan RW dibutuhkan untuk menguatkan KK.
“Jadi SKD sebenarnya bersifat menguatkan KK yang berubah karena perubahan status keluarga. Oleh karena itu proses verifikasi itu kami lakukan untuk memastikan kebenaran data,”terangnya.
Dalam proses verifikasi tersebut, calon siswa dan orang tua atau wali pengguna SKD akan diminta datang ke sekolah dengan membawa dokumen asli. Pihak sekolah kemudian akan mengecek baik sofcopy yang diunggah dengan dokumen aslinya. Pengecekan dilakukan untuk melihat apakah dokumen tersebut memang sesuai untuk peruntukkannya atau tidak.
Barulah kemudian calon siswa dan orangtuanya diminta membuat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai. Namun bila dirasa tak sesuai maka calon siswa diarahkan untuk memperbaharui data pendaftaran.
“Bagi yang terbukti dengan sengaja menyalahgunakan bisa dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah. Oleh karena itu kami lakukan verifikasi dari sekarang sehingga calon siswa tetap memiliki waktu jika ingin melakukan perubahan pendaftaran ,”tegasnya.
Dari sebanyak 45 pengguna SKD di SMAN 3 Pati, diakuinya sudah 39 orang yang telah di verifikasi. Sementara enam diantaranya belum hadir hingga Senin (22/6) kemarin. Diakuinya belum ada temuan apapun terkait penyalahgunaan SKD.
Budi Santosa, Kepala SMA N 2 Pati mengaku memperketat proses pengawasan pengguna SKD dan piagam di sekolahnya. Hal itu dikatakannya karena diduga muncul calon peserta didik baru yang menggunakan SKD tidak sesuai peruntukkannya.
“Oleh karena itu untuk memastikan data yang dikirim berdasarkan fakta atau kenyataan yang sebenarnya maka perlu diadakan verifikasi,”tegasnya.
Jalur Zonasi
Dari jumlah peserta didik yang menggunakan jalur zonasi sejumlah 243 sebanyak 58 diantaranya menggunakan SKD. Dikatakannya, SKD itu dibutuhkan karena kartu keluarga (KK) calon siswa yang berubah kurang dari 1 tahun walaupun kenyataannya dia tinggal di daerah tersebut.
“Misalkan karena ada saudaranya yang menikah sehingga KKnya menjadi baru. Sehingga KK yang baru ini harus dilengkapi dengan SKD. Namun muncul dugaan SKD digunakan oleh calon peserta didik baru yang mana tidak ada perubahan KK tetapi menggunakan surat keterangan domisili. Oleh karena itu kami tindaklanjuti,”tambahnya.
Haryanto, kasi SMA Cabang Dinas Jawa Tengah Wilayah 3 mengatakan memang ada laporan terkait dugaan penyalahgunaan SKD. Meski begitu proses pengawasan akan diintensifkannya.
“Untuk di SMAN 1 sampai dengan Senin (22/6) ada 54 pengguna SKD, SMAN 2 Pati ada sebanyak 58 orang,” imbuhnya (SRM)