28.7 C
Kudus
Minggu, 26 Januari 2025
BerandaKudusSosialisasi DBHCHT, Bupati Kudus Hartopo : Tak Ada Alasan Lagi Warga Kudus...

Sosialisasi DBHCHT, Bupati Kudus Hartopo : Tak Ada Alasan Lagi Warga Kudus Tak Punya JKN

- Advertisement -spot_img

KUDUS,suaramuria.comBupati Kudus HM Hartopo menyebut tak ada alasan lagi warga Kudus tak punya JKN. Pasalnya, pemkab Kudus telah menganggarkan dana cukup besar dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk program JKN.

Hal itu disampaikan Bupati Kudus pada sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kudus di aula Balai Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Senin (31/10).

Tak hanya efektif menjadi ajang menyampaikan peraturan, penegakan dan peruntukan anggaran DBHCHT, sosialisasi ini juga menjadi momentum warga untuk curhat ke orang nomor satu di Kudus itu.

BACA JUGA : Pencairan BLT DBHCHT Ringankan Beban Pekerja Rokok, Pemkab Siapkan Tahap III

Solikin, warga Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus yang hadir pada sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar di aula balai Desa Prambatan Lor curhat karena tak punya kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepada bupati, Solikin yang sudah pensiun dari salah satu pabrik rokok di Kudus curhat karena kini tak mampu membayar iuran JKN.

Tidak Bekerja

Ia galau mengajukan bantuan ke Pemkab Kudus. Pasalnya saat ini tinggal di rumah anaknya yang jika disurvei untuk penerima bantuan iuran (PBI) JKN, ia pun pesimistis bisa menerima bantuan tersebut.

“Saya sudah tidak bekerja. Saat ini tinggal di rumah anak. Anak-anak kami sudah berkeluarga dan tinggal sendiri. Sementara untuk JKN karena saya sudah tidak memiliki penghasilan, saya tidak mampu membayar iuran bulanan,” katanya.

Ia berharap Bupati Kudus HM Hartopo memberikan solusi atas persoalannya tersebut. “Saya ingin mengajukan bantuan, tetapi mohonjangan hanya melihat tempat tinggal saya, tetapi kondisi keuangan kami yang saat ini tidak bekerja,” ujarnya.

BACA JUGA  Gulirkan Inovasi 'Fast Com de Jure', Ketua DPRD Kudus Masan Sabet Penghargaan Indonesia Awards 2022
tak punya jkn
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang Cukai yang digelar Dinas Kominfo di aula Balai Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Senin (31/10). (foto : suaramuria.com/dok)

Menanggapi itu, Bupati yang hadir didampingi Ketua DPRD Kudus Masan, perwakilan Forkopimda, Kepala Diskominfo Dwi Yusi Sasepti, Camat Kaliwungu Satria Agus Himawan dan pejabat terkait mengatakan, anggaran DBHCHT salah satunya memang digunakan untuk membantu warga untuk urusan kesehatan.

“Pemkab Kudus mengalokasikan anggaran Rp 13 miliar lebih untuk program JKN. Sasarannya warga kurang mampu agar bisa terdaftar program JKN di BPJS Kesehatan,” katanya.

BACA JUGA : Kudus Usulkan Penggunaan DBHCHT Lebih Fleksibel untuk Infrastruktur

Selain harus mendaftar dengan melampirkan surat keterangan dari desa, nantinya ada petugas yang datang melakukan survei. Verifikasi ini penting  untuk memastikan layak tidaknya menerima bantuan tersebut.

“Tetapi memang ada kondisi seperti Pak Solikin ini. Sudah pensiun, tidak punya penghasilan, tetapi jika lihat rumah tempat tinggalnya mungkin tidak mengesankan sebagai warga kurang mampu,” katanya.

Verifikasi

Karena itu, kata dia, petugas ketika melakukan survei dan verifikasi tidak hanya melihat rumah tempat tinggal sebagai satu-satunya faktor syarat penerima bantuan.

“Karena memang ada warga yang sudah tidak lagi bekerja dan butuh bantuan ini. Saya perintahkan camat untuk mengawal usulan ini. Nanti silakan mengurus surat keterangan dari desa, jika memang layak harus segera daftar ke program PBI JKN,” katanya.

Hartopo menambahkan, dengan anggaran yang cukup besar maka seharunya tidak ada lagi warga Kudus yang tidak punya JKN. Terlebih Kudus telah mendapatkan penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan.

“Tujuan sosialisasi ini salah satunya memang menyampaikan program-program pemerintah untuk pelaksanaan anggaran DBHCHT. Karena itu masyarakat yang memiliki persoalan, jangan diam saja, segera menyampaikan atau melaporkan ke desa, atau ke camat. Jika tidak bisa, langsung ke saya juga bisa,” katanya. (srm)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Stay Connected

443FansSuka
397PengikutMengikuti
37PengikutMengikuti
7,164PelangganBerlangganan

Berita Terkait

- Advertisement -spot_img

Berita Terkini

- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini