KUDUS,suaramuria.com – Bupati Kudus HM Hartopo yakin warga Kudus sudah semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan dampak peredaran rokok ilegal bagi masyarakat luas. Karena itu, ia yakin peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kudus bisa terus ditekan.
Hal itu disampaikan Hartopo saat menjadi pembicara sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kudus di Gedung Multifungsi Sport Center Kudus, Rabu (16/11).
Hartopo mengatakan, upaya gempur rokok ilegal yang masif dilakukan akan memberi dampak secara langsung bagi masyarakat.
BACA JUGA : Perluas Manfaat, Bupati Kudus Hartopo Perjuangkan DBHCHT Untuk Perbaikan Infrastruktur
Jika rokok ilegal terus ditekan, kata Hartopo, pendapatan negara dari sektor cukai akan naik. Imbasnya, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima warga Kudus pun akan meningkat.
“Karena itu Pemkab Kudus gencar melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai ke desa-desa secara langsung agar warga ikut turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Minimal tidak tertarik membeli rokok ilegal,” ujarnya.
Hartopo menambahkan, warga Kudus saat ini semakin paham dampak rokok ilegal menyusul kegiatan sosialisasi yang terus digencarkan ke desa-desa.
“Masyarakat sudah mendapatkan manfaat dari anggaran DBHCHT seperti Jaminan Kesehatan, pelatihan kerja, hingga BLT. Untuk infrastruktur memang belum bisa karena regulasi dari Pemerintah Pusat,” katanya.
Karena itu, Pemkab Kudus terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan agar penggunaan DBHCHT bisa lebih fleksibel.
“Saat ini karena masih pandemic Covid-19, anggaran DBHCHT banyak diarahkan kesana. Tapi kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar kedepan bisa lebih fleksibel,” katanya.
Penindakan
Terpisah, Kasi Penyuluhan, Pelayanan, dan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menuturkan, sejak Januari hingga Juni 2022 ini total ada sebanyak 58 penindakan dengan potensi kerugiaan mencapai Rp 5,892 miliar.
Dari penindakan itu, sebanyak 7,6 juta batang lebih rokok ilegal diamankan. Nilai barang yang diamankan itu diperkirakan mencapai Rp 8,741 miliar.
“Setelah Juni penindakan masih jalan terus, data sementara yang kami himpun sudah ada 100 lebih penindakan. Untuk nilai barang dan total potensi kerugian negara yang hilang masih kami hitung,” katanya.
BACA JUGA : Sosialisasi DBHCHT, Bupati Kudus Hartopo : Tak Ada Alasan Lagi Warga Kudus Tak Punya JKN
Sandy mengatakan, tak hanya barang bukti rokok ilegal, petugas juga telah mengamankan kurir maupun sejumlah produsen. Sebagian telah diproses dan dilimpahkan pengadilan.
“Dengan penindakan ini kami harapkan ada efek jera untuk menekan peredaran rokok ilegal,” katanya.
Selain persoalan pita cukai, indikasi rokok ilegal dari fakta di lapangan yang ditemukan yaitu produk tidak mencantumkan kota produksi dan harga SKM kurang dari Rp 10 ribu per bungkus.
Untuk memangkas peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai selalu memfasilitasi pengusaha yang hendak mengajukan izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi atau mengimpor rokok. Selain itu, pihaknya mengimbau warga untuk tidak membeli rokok ilegal dan tidak menjual rokok ilegal.
“Jangan takut untu melaporkan atau memberikann informasi adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” katanya. (srm)