Status Pati Belum KLB dan Zona Kuning

0
159
status pati belum klb
Pemkab bersama unsur Forkopimda, MUI, PCNU, PD Muhammadiyah, dan FKUB bermusyawarah untuk menyikapi perkembangan tanggap darurat Covid-19. (suaramuria.com)

PATI, suaramuria.com – Bupati Pati Haryanto menegaskan, Pati masih berstatus tanggap darurat Covid-19. Status Pati belum KLB (kejadian luar biasa). Pihaknya belum akan melakukan peningkatan status dalam menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19).

“Tidak kejadian luar biasa (KLB), tetapi tanggap darurat. Karena ini sudah bencana nasional. Status Pati belum KLB,” ujarnya saat dikonfirmasi Suara Merdeka, Rabu (31/3) malam.

Dia menyatakan, Pati masih kategori zona kuning. Menurutnya, klasifikasi tersebut didasarkan atas data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tentang peta sebaran kasus Covid-19.

“Pati masih zona kuning. Jadi, jangan panik, tetap waspada, berpola hidup sehat, olahraga, cuci tangan pakai sabun, makan makanan bergizi, berjauhan dengan kontak fisik, dan jangan berkumpul dengan masyarakat banyak,” paparnya.

BACA JUGA: Sebilan Wartawan Peliput Mbah Roso Negatif Covid-19Dulur Ganjar Pati Tes Covid-19 Mandiri dan Hasilnya Negatif

Bupati menyatakan, sejauh ini Pati belum ada pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Mengenai meninggalnya anggota DPR RI asal Pati Imam Suroso dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di RSUP dr Kariadi Semarang, menurutnya bukan terdata di Pati.

“Mbah Roso meninggal kan karena ODP dari Jakarta. Pati belum ada pasien yang positif Covid-19,” tegas bupati.

Lebih lanjut Haryanto menjelaskan, Mbah Roso-begitu Imam Suroso akrab disapa-dari Jakarta merasa demam dan batuk kemudian dibawa ke RSUP dr Kariadi. Dia mengatakan, perawatan di RSUP Kariadi tidak ada rujukan dari Pati.

“Berarti sebelumnya kan dari Jakarta, bukan dari Pati,” lanjutnya.

Bupati pun menyampaikan perkembangan penanganan virus korona di Pati. Sampai 31 Maret jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah dua orang. Mereka dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati.

BACA JUGA  Pandemi Covid-19 Tingkatkan Kepekaan Sosial

Adapun orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 520 orang. Sebanyak 399 orang telah tertangani dan 121 orang belum tertangani.

Relaksasi dan Restrukturisasi Kredit

Di sisi lain, bupati mengemukakan, merebaknya wabah korona di Indonesia berdampak pada sektor industri keuangan di Kabupaten Pati. Pihaknya mengambil kebijakan stimulus pembiayaan guna mengatasi dampak yang ditimbulkan.

Kebijakan itu dituangkan dalam surat bupati yang dikirimkan kepada pelaku usaha industri jasa keuangan di Pati. Haryanto menjelaskan, seluruh Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang berada di wilayah Kabupaten Pati diminta untuk memberikan stimulus kredit bagi debitur yang terdampak penyebaran Covid-19.

Itu sesuai ketetapan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

“Pemberian stimulus tersebut dapat dilakukan dengan merelaksasi atau restrukturisasi kredit kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran Covid-19. Antara lain sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Namun, tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan mekanisme pemantauan sesuai ketentuan yang berlaku”, ujarnya dalam surat tersebut.

Tak Gelar Shalat Jumat

Kondisi Pati yang masih tanggap darurat bencana sejak 16 Maret dan saat ini berada dalam zona kuning, maka penyelenggaran shalat Jumat pada 3 April diperbolehkan tidak diselenggarakan oleh takmir masjid di masing-masing desa. Konsekuensinya, diganti dengan shalat dhuhur di rumah masing-masing.

Adapun takmir yang masih menyelenggarakan shalat jumat wajib memenuhi protokol kesehatan yang dipersyarakatkan pemerintah. Bagi yang sakit untuk tidak menghadiri shalat jumat di masjid. Sedangkan masjid yang berada di di Jalur transit agar mempertimbangkan dampak risiko untuk dalam penyelenggaraan shalat jumat.

BACA JUGA  Jalan Desa Soco Rusak, Pemdes dan PUPR Beda Pendapat

Hal tersebut merujuk pada tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pati yang dikeluarkan pada 26 Maret 2020. Ketentuan itu disepakati dalam musyawarah MUI, PCNU, PD Muhammadiyah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Forkopimda Pati, Selasa (31/3).(SRM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini