KUDUS, suaramuria.com – Sutuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menutup toko Alfamart di perempatan lingkar utara Panjang – Bacin Kudus. Penutupan selama dua hari itu dilakukan setelah adanya temuan pelanggaran protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kabuaten Kudus Djati Solechah mengatakan, adanya pelanggaran itu ditemukan langsung Ketua Gugus Tugas Covid-19 yang juga Plt Bupati Kudus Hartopo.
“Ada temuan di toko alfamart selama dua hari berturut-turut, kemudian kami tindaklanjuti,” katanya, Senn (6/7).
BACA JUGA : Tingkatkan Imun, Pasien Positif Covid-19 Berjemur Tiap Pagi
Djati menambahkan, pihaknya memberi peringatan sesuai petunjuk Plt bupati Kudus. Sebagai sanksi, Manajemen toko modern itu pun diminta menutup sementara operasional toko selama dua hari, Senin – Selasa (6/7).
“Penutupan selama dua hari ini sekaligus untuk memberi kesempatan manajemen toko untuk melakukan pembenahan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan di toko tersebut yakni pegawai atau karyawan yang tidak mengenakan masker dan pengunjung tidak bermasker tetap dilayani. Meja dan kursi fasilitas umum di depan toko juga tetap disediakan sehingga mendatangkan kerumunan warga.
Toko modern itu juga tidak menyediakan fasilitas cuci tangan atau pun hand sanitizer untuk pengunjung. “Pada temuan pelanggaran pertama sudah diingatkan. Pada temuan kedua pelanggaran itu tak lagi dibenahi sehingga mendapat sanksi tersebut,” katanya.
Djati menambahkan, Satpol PP secara rutin melakukan patroli untuk penerapan protokol kesehatan di tempat umum. Pihaknya mengimbau pengelola fasilitas umum menyediakan perlengkapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona di Kabupaten Kudus.
Sementara itu, penutupan dua hari minimarket Alfamat membuat kecele calon pembeli. Sejumlah calon pembeli yang datang ke toko itu tak bisa berbelanja dan mencari tokomodern yang lain. (SRM)