PATI, Suaramuria.com – Ungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi, menghantarkan belasan anggota Satreskrim Polres Pati mendapatkan penghargaan. Pengungkapan itu banyak diapresiasi lantaran persoalan pupuk dinilai begitu penting bagi dunia pertanian saat ini.
Dalam kasus tersebut jajaran Satreskrim berhasil mengungkap penyalahgunaan dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pati dengan barang bukti pupuk sejumlah 1,7 ton dan dengan tiga orang tersangka.
Kini para tersangka itupun telah dijerat dengan pasal 1 ke 3 huruf E junto pasal 6 ayat 1 huruf B Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan total ada 14 anggota yang mendapatkan penghargaan. Dia mengucapkan apresiasi terhadap kerja keras personilnya tersebut sehingga dapat mengungkap para pelaku pembuatan, peredaran dan penjualan pupuk bersubsidi.
“Kasus tersebut tentu sangat merugikan para petani terutama petani buruh yang menggantungkan dari pupuk bersubsidi pemerintah. Kikis terus, jangan dikasih kendor agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pati,”tegasnya.
Dia mengatakan, pemberian reward itu diharapkan dapat dijadikan penyemangat untuk anggota polres Pati yang lain agar dapat berprestasi dibidangnya masing-masing.
BACA JUGA : Bupati Sidak Pupuk Subsidi yang Diduga Dijual Sembarangan
Sementara itu Kasatreskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menyebut kasus tersebut diungkap setelah ada pengaduan dari masyarakat terkait mahalnya harga pupuk. Dari sana petugas melakukan penelusuran dan penyelidikan.
“Tersangka membeli perkarungnya seharga Rp 180 ribu dijual ke tersangka lainnya seharga Rp 195 ribu dan kemudian ke warga sebesar Rp 220 ribu,”terangnya saat gelar ungkap penyalahgunaan pupuk.(srm)